CIMAHI.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui rancangan
kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), serta prioritas plafon
anggaran sementara perubahan (PPASP) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran
2022. Perubahan anggaran terjadi dipengaruhi banyak faktor, termasuk
anggaran bantuan dari pemerintah pusat hingga Pemprov. Jabar.
Hal itu terungkap saat sidang paripurna DPRD Kota Cimahi yang
berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha
Karmita.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penyusunan KUPA-PPASP 2022
dilatarbelakangi beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan
daerah, serta beberapa perubahan kebijakan yang mempengaruhi arah
kebijakan ekonomi dan keuangan daerah.
"Beberapa kondisi terdampak lasa keuangan daerah yang terjadi
menyebabkan menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat, dan/atau keadaan
luar biasa," katanya.
Pada capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Cimahi sampai dengan
semester I tahun 2022, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi yang diterapkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) Kota
Cimahi tahun anggaran 2022. Meliputi kenaikan pendapatan asli daerah
(PAD), yaitu dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
"Adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat, terutama dari
dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intercept) dana alokasi umum
(DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Adanya penyesuaian
belanja daerah, mencakup belanja operasional dan belanja modal karena
adanya penambahan target pada kegiatan yang merupakan prioritas nasional
maupun prioritas wali kota yang akan berakhir pada akhir bulan oktober
tahun berjalan," ucapnya.
Selain itu, terjadi penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya
pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi
khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID), maupun bantuan keuangan
Pemprov. Jabar.
Juga terjadi penyesuaian belanja daerah sebagai akibat pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Serta adanya penyesuaian pembiayaan daerah, terutama dari silpa tahun
yang lalu hasil audited Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ngatiyana, dalam rancangan perubahan KUA dan PPASP tahun
anggaran 2022 ini, fokus pembangunan tetap diberikan pada optimalisasi
tujuan pembangunan berkelanjutan, prioritas pembangunan nasional dalam
RKP tahun 2022, dan kebijakan nasional melalui RPJMN, prioritas
pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jawa Barat tahun 2022, dan
pencapaian indikator kinerja daerah dan pemenuhan janji wali kota yang
tertuang pada RPJMD tahun 2017-2022.
"Penyusunan plafon anggaran sementara di dalam dokumen KUA-PPAS, selain
memperhatikan focus pembangunan, prioritas-prioritas, dan target-target
yang telah ada, juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Adapun struktur perubahan anggaran sementara dalam rancangan KUPA-PPASP
Tahun Anggaran 2022 yakni pendapatan daerah sebesar RP 1,3 triliun
lebih, bertambah sebesar Rp. 30,3 milyar lebih atau 2,37% dari APBD
murni tahun 2022.
Belanja daerah sebesar Rp 1,6 triliun lebih, bertambah Rp. 125,075
miliar lebih atau 8,45% dari APBD murni tahun 2022, pembiayaan daerah
sebesar Rp 296,2 milyar lebih, bertambah Rp 94,7 milyar lebih atau
47,02% dari APBD murni tahun 2022.
Pihaknya berharap, dengan disetujuinya rancangan KUPA PPAS tahun 2022
ini,m maka APBD perubahan Kota Cimahi tahun 2022 dapat disahkan dalam
waktu dekat.
"Terima kasih kepada DPRD Kota Cimahi atas persetujuannya. Yang paling
utama agar pembangunan tahun 2022 dapat diselesaikan tepat waktu dan
dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan warga masyarakat
Kota Cimahi," pungkasnya.***