Loading...

Rancangan KUPA-PPAS APBD-Perubahan Kota Cimahi 2022 Disetujui DPRD Kota Cimahi

Arifin 29 Agustus 2022 2559 kali dilihat
Bagikan:
Rancangan KUPA-PPAS APBD-Perubahan Kota Cimahi 2022 Disetujui DPRD Kota Cimahi

CIMAHI.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA), serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPASP) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Perubahan anggaran terjadi dipengaruhi banyak faktor, termasuk anggaran bantuan dari pemerintah pusat hingga Pemprov. Jabar.
Hal itu terungkap saat sidang paripurna DPRD Kota Cimahi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penyusunan KUPA-PPASP 2022 dilatarbelakangi beberapa perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah, serta beberapa perubahan kebijakan yang mempengaruhi arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah.
"Beberapa kondisi terdampak lasa keuangan daerah yang terjadi menyebabkan menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa," katanya.
Pada capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Cimahi sampai dengan semester I tahun 2022, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang diterapkan dalam kebijakan umum APBD (KUA) Kota Cimahi tahun anggaran 2022. Meliputi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), yaitu dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
"Adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat, terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intercept) dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Adanya penyesuaian belanja daerah, mencakup belanja operasional dan belanja modal karena adanya penambahan target pada kegiatan yang merupakan prioritas nasional maupun prioritas wali kota yang akan berakhir pada akhir bulan oktober tahun berjalan," ucapnya.
Selain itu, terjadi penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID), maupun bantuan keuangan Pemprov. Jabar.
Juga terjadi penyesuaian belanja daerah sebagai akibat pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Serta adanya penyesuaian pembiayaan daerah, terutama dari silpa tahun yang lalu hasil audited Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ngatiyana, dalam rancangan perubahan KUA dan PPASP tahun anggaran 2022 ini, fokus pembangunan tetap diberikan pada optimalisasi tujuan pembangunan berkelanjutan, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2022, dan kebijakan nasional melalui RPJMN, prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jawa Barat tahun 2022, dan pencapaian indikator kinerja daerah dan pemenuhan janji wali kota yang tertuang pada RPJMD tahun 2017-2022.
"Penyusunan plafon anggaran sementara di dalam dokumen KUA-PPAS, selain memperhatikan focus pembangunan, prioritas-prioritas, dan target-target yang telah ada, juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Adapun struktur perubahan anggaran sementara dalam rancangan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2022 yakni pendapatan daerah sebesar RP 1,3 triliun lebih, bertambah sebesar Rp. 30,3 milyar lebih atau 2,37% dari APBD murni tahun 2022.
Belanja daerah sebesar Rp 1,6 triliun lebih, bertambah Rp. 125,075 miliar lebih atau 8,45% dari APBD murni tahun 2022, pembiayaan daerah sebesar Rp 296,2 milyar lebih, bertambah Rp 94,7 milyar lebih atau 47,02% dari APBD murni tahun 2022.
Pihaknya berharap, dengan disetujuinya rancangan KUPA PPAS tahun 2022 ini,m maka APBD perubahan Kota Cimahi tahun 2022 dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Terima kasih kepada DPRD Kota Cimahi atas persetujuannya. Yang paling utama agar pembangunan tahun 2022 dapat diselesaikan tepat waktu dan dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan warga masyarakat Kota Cimahi," pungkasnya.***