Loading...

Disdik Kota Cimahi Ungkap Tiga Dosa Besar Dalam Dunia Pendidikan yang Harus Dihilangkan

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 13 Oktober 2022 1432 kali dilihat
Bagikan:
Disdik Kota Cimahi Ungkap Tiga Dosa Besar Dalam Dunia Pendidikan yang Harus Dihilangkan

CIMAHI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengungkap tiga dosa besar di lingkungan pendidikan yang harus dihilangkan dan tidak boleh dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono mengatakan, ketiga dosa besar tersebut adalah kekerasan seksual, intoleransi hingga perundingan atau bullying.

"Saya berharap semua stakeholder pendidikan bersatu melakukan langkah-langkah, mulai dari pencegahan, penyembuhan hingga pendampingan terhadap korban tiga dosa besar pendidikan itu," kata Harjono pada Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, secara nasional, Kurikulum Merdeka belajar menjadi jawaban terhadap penyelesaian tiga dosa besar tersebut. Sebab, implementasi dari kurikulum merdeka belajar didalamnya ada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

"Untuk di level tingkat Kota Cimahi, kami mencoba berdiskusi dengan para kepala sekolah dan guru, dari hasil diskusi itu, muncul kesepakatan menjadikan semua sekolah, sekolah ramah anak," ujarnya.

Harjono mengakui, tidak mudah untuk menjadikan sekolah ramah anak, sebab, diperlukan sanitasi yang bagus, seperti bebas bullying, bebas ancaman kekerasan seksual dan harus toleran. Tidak hanya itu, sekolah juga harus sehat, bisa membuat nyaman hingga bisa membuat pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.

"Namun itu semua juga tidak cukup. Sehingga kami mencoba merumuskan pembentukan tim khusus yang menangani bullying, tindakan kekerasan seksual dan intoleran," terangnya.

Tim ini akan membuka hotline yang dapat menerima aduan-aduan dari orangtua yang anaknya menjadi korban. "Tidak hanya untuk pengaduan, tetapi bisa juga untuk berkonsultasi, berkordinasi dan melaporkan kejadian," ucapnya.

Dia menjelaskan, tim ini akan ada di dalam jajaran Satgas ramah anak. Tim ini juga akan berkoneksi langsung dengan dinas pendidikan dan P2TP2A yang menangani bullying dan tindak kekerasan.
"Kebetulan Cimahi sudah mempunyai Perda itu," ucapnya.

Selain membuat hotline dan mekanisme pelaporan dan penyelesaian kasus hingga keterlibatan P2TP2A, Tim ini juga harus merumuskan tindakan pencegahan bersama kepala sekolah dan guru melalui P5. "Intinya, semua stakeholder pendidikan harus mampu menyelesaikan tindakan tiga dosa besar pendidikan," tandasnya.