CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dalam hal penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Gedung Techno Park Cimahi.
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung Kepala Kejari Kota Cimahi Rosalina Sidabariba, SH., MH. dan Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Kegiatan turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dan Pemkot Cimahi.
"Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum," ujar Ngatiyana.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, Ngatiyana mengaku sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata. Oleh karenanya Ia berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan.
"Mudah-mudahan melalui kerja sama ini tingkat kualitasa dan akuntabilitas Pemerintah Kota Cimahi. Khususnya dalam aspek hukum dapat ditingkatkan," ungkapnya.
Adanya tuntutan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melaksanakan otonomi daerah, termasuk dalam ranah hukum menjadi dasar pelaksanaan Kesepakatan Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.
Adapun ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Kejaksaan Negeri Cimahi.***