Loading...

Layanan Sidang Isbat Nikah Gratis Disambut Baik Masyarakat Cimahi

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 25 Oktober 2022 1310 kali dilihat
Bagikan:
Layanan Sidang Isbat Nikah Gratis Disambut Baik Masyarakat Cimahi

CIMAHI.- Sebanyak 20 pasangan suami istri warga Kota Cimahi mengikuti acara Isbat Nikah Terpadu gratis berlangsung di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi. Kegiatan itu digelar untuk membantu pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah.

Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Kementerian Agama Kota Cimahi. Banyaknya pasutri yang tidak memiliki akta nikah jadi sorotan karena kelengkapan dokumen pernikahan merupakan hal yang penting dan harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti dokumen kependudukan.


Berbeda dengan sidang Isbat Nikah biasa, pada Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami isteri selain mendapat SK dari Pengadilan Agama, Akta Nikah,  buku nikah, juga langsung mendapatkan KK dengan status menikah.
Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Rudi Hartono menegaskan pentingnya melengkapi administrasi pernikahan. "Kepemilikan buku nikah penting untuk pengurusan dokumen dokumen seperti KK dan akte kelahiran anak," katanya.



Ia berpesan pada warga Kota Cimahi untuk memenuhi kelengkapan dokumen pernikahan. "Segera lengkapi dokumen pernikahan, juga jangan sampai terjadi pernikahan dini minimal usia menikah sesuai Undang-undang 16 Tahun 2019 Pengganti Undang-undang Nomer 37 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau pun perempuan," tutur Rudi.
Kepala Kemenag Kota Cimahi Saepulloh mengapresiasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini. "Ini sebagai bukti hadirnya negara, hadirnya Pak Wali Kota, kemudian bisa bersinergi dengan kami dari pihak Kementerian Agama, bersama Pengadilan Agama dan Pemkot Cimahi. Mudah-mudahan ke depan bisa di teruskan, karena ini merupakan program awal yang tentunya ada lanjutannya," ujarnya.



Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen pernikahan sesuai regulasi yang berlaku. "Sesuai regulasi dan aturan yang ada, syaratnya tentunya harus dipenuhi, nikah jangan sampai dibawah tangan," tegasnya.
Salah satu pasutri yang mengikuti isbat nikah yaitu Geuis (50) dan Tata (50) warga RT 1 RW 6 Sukamaju Kel. Melong. "Nikah sudah mau 28 tahun, sudah punya anak 9 dan cucu 7. Baru kali ini mencatatkan pernikahan," ujarnya.



Dia mengatakan, saat pernikahan berlangsung tidak langsung dicatatkan karena keterbatasan biaya. "Memang sulit urusan administrasi mandeg, sekolah anak-anak pakai surat tanda kenal lahir. Alhamdulillah sekarang sudah punya buku nikah, lebih nyaman sebagai pasutri kalau bepergian ada yang menanyakan tinggal dikasih lihat. Juga membantu kelancaran urusan administrasi lainnya," tuturnya.***