CIMAHI - Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali menerima
plakat dan piagam penghargaan hasil audit laporan keuangan dengan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung Pj. Wali Kota Cimahi
Dikdik Suratno Nugrahawan dari Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Barat Abdul Rahman di Ruang
Rapat Wali Kota Cimahi, Rabu 2 November 2022.
Dikdik mengungkapkan rasa syukurnya, karena Kota Cimahi
kembali menerima plakat dan piagam penghargaan tersebut untuk yang ke-9 kali
berturut-turut yakni tahun 2013 s.d 2021.
Lebih lanjut Dikdik menjelaskan bahwa kedepanya, Pemerintah Kota Cimahi akan tetap berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel. Demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tentara tersebut, tak lupa ia pun mengapresiasi pencapaian WTP, ia mengungkapkan bahwa ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang baik antar SKPD dan juga dukungan penuh dari DPRD Kota Cimahi.
"Pencapaian prestasi ini dapat kami raih melalui kerja keras bersama dari semua entitas akuntansi dan entitas pelaporan seluruh SKPD (Dinas), tentunya dengan dukungan positif dari DPRD" Ungkapnya.
Sebagai Informasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau
Unqualified Opinion adalah Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar
dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum.