Loading...

Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2023

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 31 Desember 2022 20255 kali dilihat
Bagikan:
Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2023

CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi meminta perusahaan untuk mematuhi keputusan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK di Kota Cimahi naik 7,37 persen dari Rp 3.272.668 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023.

"Itu kan sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Harus dilaksanakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik pada Jumat (30/12/2022).

Dikatakan Yanuar, sejauh ini belum ada perusahaan maupun kalangan pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan terkait keputusan kenaikan upah tahun depan. Pihaknya berharap semua perusahaan mematuhi keputusan tersebut.

"Belum ada (laporan keberatan). Selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja," ujar Yanuar.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait UMK yang memang sesuai aturan harus diikuti oleh perusahaan di Kota Cimahi. Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi bakal melakukan pemantauan.

"Mudah-mudahan enggak ada yang melanggar. Kita akan melakukan pemantauan, kan kalau sosialisasi sudah," ujarnya.

Yanuar melanjutkan perusahaan di Kota Cimahi sudah memiliki strategi untuk menghadapi ancaman resesi global tahun depan. Pihaknya berharap ancaman tersebut tidak terlalu berdampak keberlangsungan usaha di Kota Cimahi.

"Kalau dampak ada ke persuahaan apalagi kan menjelang resesi global harus siap siap antispasinya seperti apa," sebutnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana menambahkan, UMK sudah menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

"Artinya harus dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan akan ada sanksi dari pengawas ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Disnakertras Provinsi Jabar," tegasnya.