Loading...

Pasangan Pengantin Non-muslim Diimbau Segera Daftarkan Pernikahan Ke Disdukcapil Kota Cimahi

Rano Hardiana 09 Juli 2024 158 kali dilihat
Bagikan:
Pasangan Pengantin Non-muslim Diimbau Segera Daftarkan Pernikahan Ke Disdukcapil Kota Cimahi
CIMAHI.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Cimahi menggelar Rapat Teknis Pendaftaran Peristiwa Kepedudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Kota Cimahi, di aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut Kota Cimahi. Kegiatan dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan penting terkait pencatatan sipil tahun 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Dra. Ipah Latipah.MSi., menyampaikan, salah satu  peristiwa penting terkait catatan sipil termasuk diantaranya untuk perkawinan masyarakat non muslim. "Perkawinan warga nonmuslim perlu dicatatkan di negara melalui Disdukcpail. Hal itu berbeda dengan akte perkawinan masyarakat muslim yang diterbitkan KUA," ujarnya.

Berdasarkan data dari pusat Ipah Latipah menjelaskan, sekitar 4.200 pasangan nonmuslim belum memiliki akte perkawinan. Mereka sudah melakukan prosesi pernikahan di gereja, namun belum mencatatkan diri ke Disdukcapil Kota Cimahi.

"Masyarakat non muslim juga harus mengikuti aturan karena akte perkawinan dibuat oleh Disdukcapil. Mereka sudah menjalani pemberkatan di gereja tapi belum bisa dianggap resmi secara negara kalau belum mendaftar ke Disdukcapil," ungkapnya.

Menurut Ipah, jika tidak segera dilajukan pengurusan maka dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Misal ketika melakukan pengurusan kependudukan seperti membuat akte kelahiran anak, maka perlu dokumen pernikahan yang tercatat resmi di negara," tambahnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Cimahi sering melakukan penyuluhan ke gereja agar informasi tersebut disampaikan kepada jemaat nya. "Kami berharap masyarakat non muslim yang sudah menikah di gereja agar secepatnya membuat akte perkawinan, layanan tidak di pungut biaya atau gratis," tuturnya.***