Loading...

Disdukcapil Kota Cimahi Ingatkan Pasangan Suami Istri Non Muslim Buat Akta Pernikahan

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 11 Juli 2024 2058 kali dilihat
Bagikan:
Disdukcapil Kota Cimahi Ingatkan Pasangan Suami Istri Non Muslim Buat Akta Pernikahan
CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengingatkan pasangan non muslim untuk mengurus akta pernikahan. Sebab tercatat masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.

"Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama," kata Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah, Kamis (11/7/2024).

Ipah menjelaskan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.

Untuk itu, Ipah meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya. "Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara," imbuhnya.

Oleh karena itu, bagi pasangan non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan untuk segera mendaftar ke Disdukcapil agar akta perkawinannya bisa diterbitkan.

"Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mengurus administrasi lainnya. Data perkawinan yang diakui negara adalah yang sudah tercatat melalui akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya .***