Loading...

Lebih Mudah dan Praktis, Begini Cara Cetak Ulang KTP-el di Kota Cimahi

Rano Hardiana 30 Desember 2024 4510 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI.- Pengajuan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi kini semakin  dan praktis. Sebab, masyarakat tinggal mengaksesnya secara online melalui aplikasi Dilandacita.

Kepala Dinas Penedudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Ipah Latipah mengatakan, Dilandacita merupakan aplikasi berbasis website resmi yang mempermudah layanan administrasi kependudukan Wargi Kota Cimahi secara online. 

"Dengan aplikasi ini, Wargi bisa mengajukan permohonan cetak ulang KTP-el tanpa harus antre langsung di kantor. Karena berbasis web, maka aplikasi ini dapat diakses baik melalui Android, IOS, ataupun melalui Windows (komputer)," kata Ipah.

Berikut langkah-langkah pengajuan cetak ulang KTP-el
1. Akses Situs atau Aplikasi Dilandacita
Wargi bisa langsung membuka situs https://dilandacita.cimahikota.go.id atau mencari "Dilandacita" melalui mesin pencarian Google.


2. Pilih Menu Pengajuan Cetak Ulang KTP-el            
Setelah berhasil masuk, pilih menu CETAK ULANG KTP-EL yang ada di laman "Pengajuan".

3. Isi Data yang Akan Diajukan
-Pada bagian Data yang Diajukan, isi data sesuai dengan anggota keluarga yang ingin mengajukan cetak ulang KTP-el.

-Jika Anda ingin mengajukan untuk diri sendiri, centang kotak di bawah nama lengkap Anda. Data akan otomatis terisi.

4. Lengkapi Alasan dan Keterangan
-Alasan Pengajuan: Tuliskan alasan cetak ulang KTP-el, seperti karena ganti foto atau tanda tangan.

-Kolom Keterangan: Sertakan catatan tambahan untuk petugas. Contohnya:

-Berubah menjadi berkerudung atau melepas kerudung karena perubahan keyakinan.

-Foto lama ditolak oleh bank.

5. Ajukan Permohonan
Setelah semua data lengkap:

-Centang kolom Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi.

-Klik Ajukan Permohonan.

Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan telah terkirim dan sedang diperiksa oleh petugas.

6. Pantau Notifikasi dari Sistem
Notifikasi dan PIN Pengajuan akan dikirimkan ke email terdaftar. Jika terjadi kendala, Anda bisa menyampaikan PIN tersebut ke email pengaduan atau langsung ke petugas di Front Office.

-Notifikasi SELESAI : KTP-el sudah bisa diambil di kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang tertera di notifikasi.

-Notifikasi DIPANGGIL : Jika alasan pengajuan adalah ganti foto atau tanda tangan, Anda harus datang ke Ruangan Biometrik Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi. Proses berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB tanpa perlu antre.