Loading...

Permudah Pelayanan Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Kota Cimahi Buat Terobosan Baru

Rano Hardiana 30 Desember 2024 654 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
CIMAHI.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memiliki inovasi terbaru dalam pelayanan dokumen administrasi seperti akta Kelahiran dan akta kematian.

Disdukcapil berkolaborasi dengan semua rumah sakit di Kota Cimahi untuk memudahkan dan mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian yang merupakan hak dasar setiap warga negara. 

"Disdukcapil Kota Cimahi terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, salah satunya berkolaborasi dengan rumah sakit," kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi Lilik Dwi Yulianto.

Sebelumnya, kerja sama ini telah dilakukan dengan RSUD Cibabat dan Rumah Sakit Mitra Kasih. Langkah ini menjadi pondasi penting bagi Disdukcapil dalam memperluas kolaborasi dengan rumah sakit lain di Kota Cimahi.

Kemudian kerja sama dilanjutkan bersama seluruh rumah sakit di Kota Cimahi dan Rumah Sakit Rajawali Bandung dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Cimahi," ujar Lilik.

Menurut Lilik, inovasi pelayanan pengajuan akta ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebab, kata dia, Disdukcapil Kota Cimahi berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Kami berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Cimahi, baik itu dalam pembuatan Akta Kelahiran maupun Akta Kematian. Harapannya, dengan melibatkan rumah sakit dalam penerbitan akta kematian, dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap suatu peristiwa kematian," katanya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya akan membantu masyarakat secara administratif. Namun juga meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. "Dengan melibatkan rumah sakit, proses penerbitan akta dapat dilakukan langsung di lokasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil," imbuh dia.