CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang menggarap Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kemudahan Berinvestasi. Aturan ini digodok untuk menggaet investor dari dalam maupun luar negeri.
"Kami sekarang sedang menyusun Perwal mengenai kemudahan berinvestasi, karena ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP). Sedang kita siapkan," kata Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan, Minggu (29/12/2024).
Perwal ini, kata Dadan, diharapkan dapat memfasilitasi, menarik, dan mendorong investor dari dalam dan luar negeri. Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan kenyamanan, serta meminimalisasi ketidakpastian dan ketidakjelasan.
Apalagi, kata dia, untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan yang bersifat kondusif dan ramah investasi. Sehingga kebijakan seperti Perwal sangat dibutuhkan.
"Intinya ini untuk menarik, memancing para investor supaya mau menanamkan modalnya di Kota Cimahi. Mudah-mudahan proses pembuatannya dilancarkan," ujar Dadan.
Nantinya dalam Perwal itu, terang Dadan, nantinya mengatur perlindungan dan kemudahan dalam berinvestasi serta pemberian insentif. Sebab aturan semacam itu penting dan perlu dibuat.
Pemberian insentif dan kemudahan Investasi nantinya akan dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional, regional, dan lokal Kota Cimahi. Investasi yang masuk ke Kota Cimahi dari dalam dan luar negeri bisa digunakan untuk mengolah potensi ekonomi.
"Garis besarnya nanti akan kita susun untuk insentif di fiskal. Misalnya pengurangan BPHTB, PBB. Ini untuk kemudahann investasi," ucap Dadan.
Dirinya mengakui iklim investasi di Kota Cimahi saat ini kondisinya tak terlalu baik. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah dan inovasi untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Kota Cimahi.
"Memang kondisinya gak terlalu bagus dari capaian sampai Triwulan 3 juga. Yang melaporkan banyak tapi nilainya kecil," pungkasnya.