Loading...

Mengukuhkan Hak Masyarakat Adat Pemkot Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ulayat di Kota Cimahi Tahun 2025

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 07 Mei 2025 1151 kali dilihat
Bagikan:
Mengukuhkan Hak Masyarakat Adat Pemkot Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ulayat di Kota Cimahi Tahun 2025

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Cimahi Tahun 2025 bertempat di Imah Panggung Bale Atikan Kampung Adat Cireundeu Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan pada Selasa (6/5/2025).

Sejak dahulu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman ini melahirkan berbagai sistem sosial dan nilai-nilai kearifan lokal yang mengatur kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Nusantara. Salah satu manifestasi dari kearifan tersebut adalah sistem pengelolaan tanah ulayat tanah milik bersama yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.

“Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya,” kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam acara tersebut.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewenangan atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

“Oleh karena itu, kehadiran negara menjadi sangat penting dalam menjamin perlindungan terhadap keberadaan dan pengakuan hak-hak adat. Hal ini harus tercermin secara nyata dalam berbagai kebijakan, baik di sektor pertambangan, kehutanan, pengelolaan pulau-pulau kecil, maupun dalam kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

lebih lanjut seluruh masyarakat sudah seharusnya untuk turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan demi kepentingan bersama. 

“Ke depannya, kita harus berupaya sebisa mungkin untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan agar tidak sampai terjadi sengketa pertanahan yang dapat menjurus ke arah konflik sosial di tengah masyarakat,” tutup Wali Kota.

Sebagai informasi Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jabar, Kepala kantor ATR/BPN Kota Cimahi, serta Kepala perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.***