CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi memberikan persetujuan bersama atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi tahun 2024. Persetujuan tersebut dalam bentuk raperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sesuai amanat pasal 194 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
"Alhamdulillah, raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi 2024 dapat disetujui bersama," ujarnya.
Dia mengatakan, sistem pengelolaan keuangan daerah memasuki fase perubahan mendasar. Ditandai dengan perubahan berbagai kebijakan pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah pusat melalui penetapan paket perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang diikuti dengan petunjuk pelaksanaan berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Regulasi tersebut merupakan gambaran ketentuan normatif yang menjadi rujukan pengelolaan keuangan daerah di masa datang. Pada prinsipnya dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui tata kelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," imbuhnya.
Laporan keuangan tahun 2024 disusun berdasarkan sistem pengendalian intern memadai dan menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, posisi kas, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Laporan keuangan telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat dan dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi prestasi yang sangat membanggakan dan patut kita syukuri karena Pemkot Cimahi telah 12 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI," jelasnya.
Berdasarkan APBD Kota Cimahi 2024, realisasi pendapatan sebesar Rp.1.568.100.547.433,00, mencapai 99,02% dari target Rp.1.506.986.132.604,00.
"Pencapaian target tercermin dari terlampauinya realisasi pendapatan asli daerah walaupun realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah dan realisasi pendapatan transfer lebih kecil dibandingkan anggaran," ungkapnya.
Realisasi belanja sebesar Rp.1.559.857.769.684,00, mencapai 94,44% dari anggaran belanja Rp.1.651.652.247.993,00.
Realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp.146.240.416.169,00, setara 101,09% dari anggaran Rp.144.666.115.389,00.
Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) terealisasi sebesar Rp.154.483.193.918,00.
Rincian dari laporan realisasi anggaran dijabarkan dalam rancangan peraturan wali kota cimahi tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Neraca Kota Cimahi per 31 Desember 2024 ditutup dengan nilai aset sebesar Rp.2.898.436.469.005,10 dengan kewajiban sebesar Rp.29.024.634.924,50 dan ekuitas sebesar Rp.2.869.411.834.080,60.
Ngatiyana menilai, capaian tahun 2024 merupakan hasil kerjasama seluruh pihak, termasuk sinergitas legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan sehingga menjadi sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembangunan. Catatan strategis DPRD Kota Cimahi dapat diperbaiki untuk tahun anggaran yang akan datang.
"Kesinambungan pembangunan Kota Cimahi diharapkan dapat menjadi modal dan spirit bagi seluruh perangkat daerah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun Kota Cimahi ke arah yang lebih baik. Kami menyadari tantangan yang dihadapi akan semakin berat, terutama di tengah ketidakpastian perekonomian global. Termasuk mempertahankan predikat WTP yang diraih 12 tahun berturut-turut tidak akan mudah, sehingga diperlukan kerja keras dari seluruh unsur Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi," tandasnya.**