CIMAHI.- Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Cimahi tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung program strategis nasional yakni 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
"Kita fasilitas pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi PBG. Jadi digratiskan untuk masyarakat Kota Cimahi," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang, Rabu (20/8/2025).
Namun, tegas Endang, bebas biaya BPHTB bagi yang ingin membeli tanah hingga gratis retibusi PBG bagi yang ingin membangun rumah hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan.
"Jadi misalnya mau bikin mau bikin rumah per bulan, mau beli tanah tunggal mengajukan saja nanti enggak kena biaya BPHTB dan retribusi PBG," ucap Endang.
Endang melanjutkan, pembebasan biaya BPHTB dan PBG itu merupakan upaya Pemkot Cimahi untuk mendukung program 3 juta rumah yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab pembangunan rumah baru itu sulit terbangun di Kota Cimahi.
Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada pengembang yang sanggup untuk membangun rumah dengan harga tersebut. Alasannya, harga tanah yang sudah tinggi dan ketersediannya lahannya sudah cukup terbatas.
"Di Kota Cimahi, bangunan plus tanah dengan harga tersebut tidak mungkin bisa disediakan oleh pihak pengembang mengingat terbatasnya ketersediaan tanah dan harga tanah yang sudah sangat tinggi. Jadi sangat susah bisa menyediakan rumah dengan harga Rp 167 juta," jelas Endang.***