CIMAHI.– Penandatanganan naskah perjanjian hibah barang milik negara antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kota Cimahi dilaksanakan pada Selasa (26/8) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, Bandung. Agenda ini menandai serah terima pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong dan TPST Lebaksaat yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Wali Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang telah membangun TPST Santiong dan TPST Lebaksaat sebagai proyek unggulan di Cimahi. Fasilitas tersebut tidak hanya berperan penting dalam pengelolaan sampah, tetapi juga mendukung percepatan pengendalian pencemaran serta kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan pendanaan dari Bank Dunia. Ngatiyana menekankan bahwa keberadaan TPST Santiong menjadi kebanggaan tersendiri karena menjadi yang pertama di Jawa Barat yang mampu mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), sejalan dengan target Cimahi Zero to TPA.
Ngatiyana juga menyoroti bahwa persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kota Cimahi. Saat ini, Cimahi masih bergantung pada TPPAS Sarimukti yang berjarak lebih dari 40 kilometer dengan kuota pembuangan harian yang terbatas. Seiring meningkatnya timbunan sampah akibat pertumbuhan penduduk, kapasitas Sarimukti yang sudah overload semakin menegaskan pentingnya solusi pengolahan berbasis teknologi.
Ngatiyana menambahkan bahwa pendampingan operasional TPST Santiong dan Lebaksaat telah dilakukan oleh PT Unisystem di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat sejak September 2024 hingga Juli 2025. Setelah memastikan seluruh peralatan, sistem, dan sarana pendukung berfungsi sesuai standar, Pemerintah Kota Cimahi menyatakan siap menerima dan mengoptimalkan pemanfaatan kedua fasilitas tersebut. Target pengolahan 50 ton sampah per hari pun diharapkan dapat segera terwujud.
Lebih lanjut, Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur persampahan saja tidak cukup tanpa adanya komitmen, konsistensi, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.***