CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal dengan memusnahkan jutaan batang hasil sitaan operasi gabungan.
Kegiatan yang digelar di Taman Plaza Rakyat Pemerintah Kota Cimahi pada Kamis, (25/9) ini dihadiri jajaran Forkopimda Kota Cimahi, perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah Kota Cimahi, serta camat se-Kota Cimahi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan Masyarakat.
Selain menjadi bentuk ketegasan pemerintah, kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 dan 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi. Ia menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah nyata menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Ia menuturkan, “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan bagi industri rokok yang legal.”
Dari hasil operasi gabungan sejak Januari hingga September 2025, Satpol PP Kota Cimahi bersama KPPBC Bandung berhasil menyita 1.013.236 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.511.651.940. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp.800.219.144.
Sebagai langkah nyata dalam memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat, sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya diolah di TPST Santiong untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF) sehingga tetap memberikan nilai manfaat.
Menegaskan pentingnya kerjasama antar instansi, Adhitia menambahkan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kesehatan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan, “Pemusnahan ini juga menunjukkan sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.”
Adhitia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok illegal, “Jangan tergiur oleh harganya yang murah karena ini kita berbicara tentang kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat.”
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan simbolis yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Cimahi. Ia menekankan, “Mari kita terus mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal demi keberlanjutan pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok illegal,” tandasnya.