CIMAHI.- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi menginisiasi kegiatan Penguatan Satuan Pendidikan Ramah Anak untuk Pelaksanaan Standardisasi pada tahun 2026. Lewat kegiatan tersebut, dapat memperkuat peran sekolah sebagai ruang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.
Kegiatan digelar di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (7/10/2025). Sebanyak 150 tenaga pendidik dari jenjang SD dan SMP se-Kota Cimahi mengikuti kegiatan tersebut.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Cimahi, Neneng Mastoah menjelaskan, upaya mewujudkan sekolah ramah anak tidak bisa dilepaskan dari konteks meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun rumah tangga.
"Secara umum angka kekerasan di Cimahi menunjukkan tren menurun, namun tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujarnya.
Pihaknya menilai, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah saja. Melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama. Perlu membangun kesadaran kolektif, memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kekerasan bisa benar-benar ditekan, bahkan kalau bisa mencapai zero case," tegasnya.
Dalam penerapan program Sekolah Ramah Anak, diperlukan sistem pengawasan berlapis di lingkungan pendidikan. "Pengawasan bukan hanya tugas tenaga pendidik, tetapi juga melibatkan seluruh pihak di sekolah termasuk orang tua, wali murid, komite sekolah, bahkan lingkungan sekitar dalam mewujudkan sekolah aman dan ramah anak," tegasnya.
Pihaknya mendorong pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, dunia pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan media bisa dijalankan secara sinergis dan berkesinambungan. Kegiatan Pendampingan Sekolah Ramah Anak diharapkan tidak hanya menjadi agenda formal, melainkan gerakan moral yang berkelanjutan.
"Semoga dengan kegiatan ini, bisa memberi perlindungan terhadap hak anak atas lingkungan belajar yang aman, penuh kasih, dan menghargai martabatnya sebagai manusia," pungkasnya.**