CIMAHI.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu (8/10/2025). Agenda sidang terkait Penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) terhadap 2 rancangan peraturan daerah usulan prakarsa DPRD Kota Cimahi yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi mendukung penuh dua usulan Raperda yang diajukan DPRD Kota Cimahi. Pengajuan Raperda menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Cimahi sebagai kota yang lebih ramah disabilitas dan lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat.
"Raperda tentang Disabilitas sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih layak dan setara," ujarnya.
Kota Cimahi telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan terbaru dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diperbarui.
Pemkot Cimahi juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan masyarakat dari bahaya rokok. "Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, untuk lebih memperkuat pelaksanaan dan penegakan di lapangan, pembaruan regulasi sangat diperlukan," katanya.
Kedua Raperda tersebut dinilai strategis dalam membangun Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, serta seluruh warga yang berhak hidup di lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, usulan dua raperda tersebut merupakan bentuk perhatian serius DPRD terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
"Perda kawasan tanpa rokok dan Perda penyandang disabilitas, menjadi perhatian DPRD khususnya menyangkut hak dasar masyarakat," ujarnya.**