CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 bertempat di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus tindak lanjut serta tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam apel tersebut, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah nyata dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel. Ngatiyana berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan disiplin, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK. Ngatiyana menekankan pentingnya literasi digital di tengah perubahan teknologi dan perkembangan kecerdasan buatan yang pesat.
“Tunjukkanlah kinerja terbaiknya dan perlihatkan perilaku kerja yang positif. Tingkatkan terus literasi digitalnya dan jadilah insan-insan pelayan publik yang mau belajar dan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman,” tegas Ngatiyana.
Wali Kota menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja satu tahun. Selanjutnya, kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa kinerja setiap PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dinilai secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan sasaran tercapai, maka mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, Ngatiyana menekankan pentingnya pengelolaan arsip dan audit kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bentuk akuntabilitas kinerja dan bukti sah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka dari itu, Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal tahun 2025, yakni Dinas Arsip Daerah, BKPSDMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Inspektorat Kota Cimahi. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen perangkat daerah dalam menegakkan tertib arsip dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.