CIMAHI.- Menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan KUKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi kecurangan takaran BBM sekaligus memastikan tertib ukur di SPBU.
"Pemkot Cimahi bersama Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melakukan uji tera terhadap dispenser BBM di pom bensin menjelang momentum Natal-Tahun Baru 2026," ujar Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Hella Haerani.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan atau Pemantauan Bidang Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengecekan dilakukan di SPBU yang banyak dilintasi masyarakat saat libur nataru seperti di rest area ruas tol Purbaleunyi KM. 125 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Pemeriksaan metrologi SPBU meliputi uji akurasi volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel dan legalitas, serta pemeriksaan fisik dan kondisi teknis dispenser. "Untuk memastikan takaran sesuai standar dan melindungi konsumen," ucapnya.
Pengujian menggunakan bejana ukur standar umumnya 20 liter untuk memastikan jumlah liter BBM yang ditunjukkan dispenser sama dengan volume riil yang dikeluarkan. Juga dilakukan pengecekan Batas Kesalahan Maksimum (KMD/BKD), memastikan penyimpangan takaran masih dalam batas toleransi yang diizinkan regulasi misalnya, 0,5% untuk 20 liter.
Jika masih ada kekurangan maka pihak SPBU diminta melakukan perbaikan sebelum tera ulang dilakukan. Hella meminta pengelola SPBU menaati ketentuan dalam akurasi volume BBM sehingga masyarakat menerima sesuai dengan jumlah pembelian. Apalagi, sanksi berat menanti jika terjadi kecurangan.
"Dan ingat, untuk yang memiliki pom bensin khususnya di Kota Cimahi agar jangan sekali-sekali untuk melakukan kecurangan. Karena secara peraturannya akan tegas penindakannya, dari segi administrasi bisa sampai ditutup dan tidak akan beroperasi lagi serta ada sanksi pidana yang luar biasa. Mari semua pengusaha pom bensin kita laksanakan sesuai aturan dan prosedur," tuturnya.**