Loading...

Pemkot Cimahi Awasi Ketat Takaran SPBU di Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Rano Hardiana 29 Desember 2025 403 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Awasi Ketat Takaran SPBU di Momen Libur Natal dan Tahun Baru
CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperketat pengawasan takaran di Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi takaran BBM sekaligus melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan energi selama libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Hella Haerani, mengatakan pengawasan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kecurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat.

"Pemkot Cimahi bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melakukan uji tera terhadap dispenser BBM di SPBU menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2026," kata Hella, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pelaksanaan pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan serangkaian uji metrologi, mulai dari pengujian akurasi volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel dan legalitas alat ukur, hingga pemeriksaan fisik serta kondisi teknis dispenser.

"Pengujian ini untuk memastikan takaran BBM sesuai standar dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen," ucap Hella.

Pengujian dilakukan dengan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Tujuannya untuk memastikan volume BBM yang ditampilkan pada dispenser benar-benar sesuai dengan volume riil yang dikeluarkan. 

Selain itu, petugas juga memastikan batas kesalahan maksimum atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD/KMD) masih berada dalam ambang toleransi regulasi, yakni maksimal 0,5 persen untuk setiap 20 liter.

Apabila dalam pengujian ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan mendekati batas toleransi, pengelola SPBU diminta segera melakukan perbaikan sebelum dilakukan tera ulang. Hella menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

"Untuk pengelola SPBU, khususnya di Kota Cimahi, jangan sekali-sekali melakukan kecurangan. Penindakannya tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan operasional, bahkan bisa berujung sanksi pidana. Mari kita jalankan usaha sesuai aturan dan prosedur," pungkasnya.**