CIMAHI.- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi, Jawa Barat diingatkan tetap masuk kerja seperti biasa pada Jumat (2/1/2026). Meskipun di hari itu disebut "hari kejepit nasional" karena beriringan dengan momen libur panjang akhir tahun.
"Tanggal 2 Januari tetap masuk, tidak ada cuti bersama. Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSSMS) Kota Cimahi, Siti Fatonah, Rabu (31/12/2025).
Dengan tidak adanya cuti bersama itu, tegas Siti maka seluruh abdi negara di Pemkot Cimahi dilarang bolos saat "hari kejepit nasional" itu. Kecuali ASN yang sudah mengajukan izin cuti jauh sebelumnya dan sudah disetujui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti. Jumlah ASN di kita ada 6.128 orang," ujar Siti.
Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos di tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Sanksi yang bisa diterapkan mulai dari teguran atau peringatan lisan dan tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (ASN).
"Secara TPP juga jika yang bersangkutan tanpa keterangan akan terpotong jika sesuai dengan batas persentase kehadiran wajib. Selama ini Kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau TK atau tidak apel ke OPD untuk diambil tindakan disiplin sesuai tingkatan dan OPD wajib melaporkan tindaklanjutnya ke BKPSDMD," kata Siti.
Para ASN kembali akan masuk kerja pada Senin (4/1/2026) seperti biasanya. Pemkot Cimahi mengizinkan ASN jika ingin mengajukan cuti tambahan di awal tahun sesuai regulasi yang berlaku. Namun harus seizin Kepala OPD.
"Kalau Senin mau cuti dapat diberikan sebagai hak cutinya sesuai regulasi cuti ASN. Terhitung sebagai cuti tahunan 2026 jika mereks ingin menggambil cuti," tandasnya.***