Loading...

DLH Kota Cimahi Ingatkan Bahaya Bakar Sampah Sembarangan bagi Kesehatan

Rano Hardiana 21 Januari 2026 178 kali dilihat
Bagikan:
DLH Kota Cimahi Ingatkan Bahaya Bakar Sampah Sembarangan bagi Kesehatan
CIMAHI.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat tak membakar sampah sembarangan termasuk menggunakan insinerator. Sebab pembakaran sampah menggunakan teknologi dibutuhkan syarat ketat karena dampaknya cukup berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Ancaman paling berbahaya dari pembakaran sampah melalui insinerator adalah munculnya senyawa furan dan dioksin. Kedua zat tersebut sangat berisiko karena tidak bisa dilihat langsung di udara, namun dampaknya fatal bagi kesehatan.

Perlu diketahui, Dioksin dan furan adalah dua kelompok senyawa kimia berbahaya yang sering muncul bersamaan sebagai produk sampingan pembakaran tidak sempurna, terutama dari sampah, industri, dan bahan bakar fosil. 

Keduanya sangat persisten di lingkungan, bersifat karsinogenik (penyebab kanker), mengganggu hormon, dan bisa masuk ke tubuh manusia melalui udara, makanan, atau kontak, bahkan ditemukan di ASI. 

"Yang paling berbahaya adalah manakala kita membuat adalah untuk gas adanya furan dan dioksin, yang kemarin dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, tidak kelihatan di udara," ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (20/1/2026).

Chanifah mengingatkan, pembakaran sampah pada dasarnya hanya mengubah bentuk fisik sampah dari padat menjadi gas, bukan menghilangkannya. Masalah justru berpindah ke udara yang dihirup manusia setiap hari.

"Kalau dibakar kan menjadi udara ya? Nah, itu kan tentunya di dalam partikel, di dalam udara itu mengandung partikel-partikel yang di antaranya memang berbahaya untuk kesehatan," ujarnya.

Meski demikian, Chanifah menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak serta-merta melarang penggunaan insinerator. Namun, ada prasyarat lingkungan yang wajib dipenuhi secara ketat sebelum teknologi tersebut digunakan.

"Nah, sekarang apakah kementerian itu melarang sepenuhnya, Bukan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau daerah atau mungkin institusi akan menggunakan insinerator sebagai pengolah sampah," jelasnya.

Ia memaparkan, kapasitas insinerator menjadi penentu jenis dokumen lingkungan yang harus disiapkan. Jika sampah di bawah 50 ton per hari wajib memiliki dokumen lingkungan yang harus disiapkan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dalam dokumen tersebut, lanjut Chanifah, harus ada pengujian ketat terhadap emisi udara dan limbah yang dihasilkan, termasuk ambang batas yang diperbolehkan.

"Di situ harus ada uji berapa limbah yang atau mungkin emisi udara dan lain sebagainya yang diperbolehkan. Biasanya rata-rata di insinerator ini yang tidak lolos adalah adanya kandungan furan dan dioksin karena memang untuk mengendalikan furan dan dioksin alatnya tidak sederhana," kata dia.

Di Kota Cimahi sendiri, sudah ada satu unit insinerator bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga kini DLH Kota Cimahi masih menunggu hasil resmi pengukuran emisi dari pihak pengelola.

"Alatnya tidak sederhana, termasuk di Kota Cimahi sudah ada satu yang dibantu oleh provinsi dan kami masih menunggu declare dari pengusahanya atau penyedianya bahwa berapa kadar furan dioksin yang diukur dari pengolahannya menggunakan insinerator," pungkasnya.***