CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2/2026). Apel perdana di bulan suci Ramadan itu sekaligus penguatan integritas dan profesionalisme pegawai.
Dalam arahannya, Ngatiyana menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik yang wajib menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kinerja. Ia mengingatkan bahwa nilai dasar ASN BerAKHLAK harus diwujudkan dalam perilaku kerja sehari-hari, bukan sekadar slogan.
“Disiplin dan integritas adalah fondasi pelayanan publik. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran,” tegas Ngatiyana.
Sebagai bentuk penguatan sistem pengawasan kinerja, Pemerintah Kota Cimahi telah mengimplementasikan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sejak awal Februari 2026. Aplikasi tersebut menjadi instrumen pengukuran produktivitas yang berdampak langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Wali Kota juga memaparkan data penindakan disiplin sepanjang 2025. Tercatat enam ASN telah dijatuhi sanksi dengan berbagai tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran berat.
Memasuki 2026, Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses tujuh dugaan pelanggaran ASN. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Tim Disiplin menindaklanjuti seluruh kasus secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan pimpinan perangkat daerah agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.
Menjelang Ramadan, Ngatiyana mengajak seluruh ASN menjadikan bulan suci sebagai momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas kerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Apel tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan terus memperkuat budaya disiplin dan akuntabilitas sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.