CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi melakukan penertiban kawasan Cimindi, Selasa (7/7/2026). Setiap pelanggaran peraturan daerah yang terjadi bakal dilakukan penegakan aturan dan sanksi sesuai ketenguan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi M. Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya menemukan pedagang kaki lima (PKL) yang menempatkan barang dagangan di trotoar dan bahu/badan jalan. Juga terdapat parkir liar dan angkutan kota yang ngetem sembarangan.
"Pelanggaran yang paling mendominasi PKL berjualan tidak pada tempatnya dan mengganggu fungsi trotoar maupun bahu jalan. Juga ada angkot yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di senbarang titik," ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan Cimindi. "Selain melaksanakan kegiatan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan, kami juga melakukan penempatan anggota di kawasan Cimindi," katanya.
Sejumlah penertiban berlanjut dengan penegakan aturan. "Beberapa kali kami melakukan penertiban di kawasan Cimindi selalu ada barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Barang tersebut dapat diambil oleh pemilik dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak berjualan kembali," paparnya.
Diakui, pelanggaran kerap muncul kembali meski ditertibkan. "Selalu saja para PKL dan pelanggar perda lainnya kembali muncul. Mereka pun menanyakan solusi atau relokasi ketika mereka dilarang berjualan di tempat yang dilarang," imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait yang berhubungan dengan tugas penegakan perda seperti Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas PUPR, DPKP, unsur kewilayahan dan satlinmas dalam penanganan PKL.
"Agar kegiatan penertiban yang kami lakukan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD terkait tersebut. Supaya ada solusi terhadap permasalahan gangguan trantibum yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing sehingga para pelanggar perda ini tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama," tuturnya. (Bidang IKPS)**