Loading...

Memaknai Kebangkitan Nasional dengan Kebangkitan Zakat

Administrator 28 Mei 2019 2695 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

        Sejak dicanangkan hari kebangkitan nasional (Harkitnas) tanggal 20 Mei 1908 hingga kini, berarti telah berumur 111 tahun dan setiap tahun selalu diperingati dengan berbagai cara dan tema. Harkitnas menandai kebangkitan semangat untuk merdeka dan berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pelajaran sejarah di berbagai Lembaga Pendidikan tentu sudah diketahui tentang makna, maksud dan tujuan dicanangkannya hari Kebangkitan Nasional oleh para pendahulu pemimpin bangsa ini.

         Dalam perjalanan sejarah pula Harkitnas telah melampaui paling tidak tiga zaman pemerintahan setelah kemerdekaan atau rezim penguasa penyelenggara negara. Yaitu awal berdirinya negara yang dipimpin presiden Soekarno sampai tahun 1965 yang dalam sejarah disebut sebagai Pemerintahan orde lama (ORLA). Kekuasaan negara kemudian beralih kepada presiden Suharto yang menamakan diri sebagai Pemerintahan orde baru (ORBA). Sejak tahun 1998 kekuasaan rezim ORBA jatuh ke tangan Pemerintahan berikutnya yang menamakan diri sebagai rezim orde reformasi.

         Sejauh manakah keberhasilan para pemimpin bangsa dan negara dalam masing-masing Pemerintahan? Terlepas pertanyaan dan jawaban benar atau tidak, perlu kiranya mawas diri sejauh manakah bangsa ini memaknai hakikat peringatan Harkitnas setelah momentum semangat Harkitnas itu telah berhasil merebut kemerdekaan yang kita nikmati sekarang ini.

         Tolok ukur keberhasilan rezim pemerintahan dengan berbagai pertimbangan dan analisa yang tentunya tidak semuanya dimengerti oleh orang awam atau rakyat jelata. Berbagai indikator secara menyeluruh aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, ekonomi, hukum, keamanan, dan seterusnya. Rakyat tidak terlalu membutuhkan teori-teori analisa sarat ilmiah yang berupa data-data statistik saja, melainkan kenyataan penyelesaian yang dapat dirasakan secara nyata.

         Hubungan antara Kebangkitan Nasional dan kaitannya dengan pengelolaan zakat, perlu kiranya kita mengatakan bahwa era saat ini harus juga disertai dengan era kebangkitan zakat. Suatu negara dikatakan berhasil dalam pembangunan jika ia mampu menekan angka kemiskinan. Taraf kesejahteraan suatu negara akan berpengaruh di kancah internasional. Oleh karena itu, memerangi kemiskinan merupakan tantangan yang dihadapi oleh setiap negara. Tingkat kemiskinan di suatu Negara akan mempengaruhi apakah negara tersebut termasuk negara maju, berkembang ataukah miskin.

         Dengan kata lain, tingkat kesejahteraan suatu negara dipengaruhi oleh besarnya prosentase kemiskinan di negara tersebut. Kondisi inilah yang memotivasi bersaing meningkatkan kesejahteraan termasuk Indonesia. Menyejahterakan kehidupan bangsa merupakan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia alinea keempat. Pembangunan di segala bidang diupayakan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Salah satu implementasi amanat tersebut adalah upaya yang didukung dengan optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang memiliki visi pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

         Oleh karena itu, bagaimana zakat mampu melakukan pengentasan kemiskinan. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa ekonomi Islam disangga tiga pilar yakni perdagangan, larangan riba dan pemberdayaan zakat. Dengan kata lain, pemberdayaan zakat yang bertujuan untuk pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan merupakan salah satu solusi yang bisa selayaknya dijalankan saat ini. Karena zakat memiliki kontribusi penting untuk menciptakan pola keseimbangan dalam sistem ekonomi agar tidak hanya membangun aspek komersial dan menciptakan sistem pemerataan pendapatan dan pembangunan potensi ekonomi masyarakat melalui konsep zakat.

         Pemerataan pendapatan melalui konsep zakat berbasis pada penyisihan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat wajib hukumnya atas setiap muslim. Banyak jenis zakat fitrah yang bias dimaksimalkan untuk pemberdayaan umat, dan mustahik zakat juga diprioritaskan adalah fakir dan miskin. Dengan kata lain, Islam sangat memperhatikan pemenuhan kebutuhan orang-orang yang tidak mampu (fakir dan miskin) agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan sosial. Zakat menjadi salah satu yang menjembatani antara orang yang memiliki harta agar menyisihkan sebagian pendapatannya untuk orang yang tidak dapat mencukupi secara ekonomis.

         Oleh karena itu, sebagai upaya Kebangkitan Nasional yang dikaitkan dengan Kebangkitan Zakat perlu dilakukan optimalisasi penarikan dan penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang menjadi obyek penerima zakat. Peran Baznas memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah, agar nilai manfaat dari pengelolaan zakat dapat benar-benar mampu bermanfaat untuk pembangunan bangsa khususnya dalam menanggulangi kemiskinan. Di samping itu, penyaluran zakat merupakan bentuk pemerataan pendapatan ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan ketergantungan. Artinya, santunan ini bukanlah sekedar pola menengadahkan tangan ke atas untuk menerima dari pihak pemberi dan penerima mempergunakan untuk kepentingan konsumtif. Zakat yang diberikan haruslah berfungsi sebagai motivasi untuk meningkatkan taraf kehidupan lebih baik. Wallohu A’lam