Menindaklanjuti undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mana dalam pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja. Peraturan ini menjadi sebuah rumusan dasar sekaligus sebagai pedoman pengaturan pengupahan.
Peraturan pemerintah tersebut telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam penentuan kenaikan upah minimum kota cimahi sejak tahun 2016, karena formulanya sudah jelas diatur dalam pasal 44 bahwa kenaikan upah minimum kabupaten / kota berdasar upah tahun berjalan dikalikan dengan inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh sekaligus mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, dan peran pekerja atau buruh dalam pelaksanaan proses produksi serta kondisi ketenagakerjaan yang kondusif yang mampu mendukung kelangsungan pertumbuhan dunia usaha.
Berdasarkan kondisi di lapangan masih ditemukan perusahaan yang menjadikan upah minimum sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan, terhadap pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
Maka pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah strategis melalui pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan penyusunan struktur dan skala upah bagi manajemen di perusahaan, dan juga mewajibkan menyusun struktur skala upah dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
Perlu diketahui peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan membawa dampak terhadap kebijakan pengupahan. Peraturan ini diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil kerjanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. Dalam peraturan peralihan diatur bahwa perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah diberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah berlakunya peraturan pemerintah ini.
Untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Apabila tidak melaksanakan peraturan tersebut diatas maka pengusaha dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan;
4. Pembekuan kegiatan usaha
Hal tersebut berdasarkan pada peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Upah minimum yang diatur dalam peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan upah bagi pekerja /buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah. Upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak kita kelola dengan baik akan berpotensi menimbulkan disharmonisasi di perusahaan.
Jika struktur dan skala upah tersebut sudah diterapkan dengan baik, hal ini akan memberikan dampak positif dimana pengusaha tidak lagi menjeneralisasi upah minimum sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan. Selain itu, pekerja/buruh mempunyai kesempatan untuk berkembang dalam golongan upahnya, sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini juga dianggap mampu mengeliminasi adanya diskriminasi serta upah pekerja/buruh akan memiliki daya saing.