Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional maupun nasional yang sangat kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan.
Pemerintah Kota Cimahi bersama BNK Cimahi bertekad untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik di instansi pemerintah, masyarakat, lsm dan pihak-pihak terkait lainya, oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2021 telah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kota Cimahi.
Narkoba merupakan suatu zat ataupun obat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi fungsi fisik dan psikologi, penurunan kesadaran, menghilangkan perasaan dan membuat orang yang mengkonsumsinya seakan mendapatkan kenikmatan yang tak terhingga. Hal inilah yang dapat menimbulkan efek terberat bagi kesehatan para pemakainya, yaitu rasa ketergantungan atau keinginan yang sangat kuat untuk selalu memakainya.
Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Seperti telah diketahui bersama, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.
Dengan keluarnya Inpres no. 2 tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan ran P4GN periode 2020-2024.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika, bahwa pelaksanaannya difasilitasi di daerah dikoordinasikan oleh badan kesatuan bangsa dan politik di Kota Cimahi, maka diKota Cimahi dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Tim ini bekerja dengan 3 (tiga) tugas pokok,yaitu :
Indonesia ditengah-tengah perang melawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena apabila tidak ditangani secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat maka akan mengancam eksitensi bangsa yang berdampak pada rusaknya tatanan sosial serta mengancam kondisi ketahanan nasional suatu negara.
Indonesia memiliki cita-cita sebagai negara dengan ekonomi terkuat kelima pada tahun 2045. Untuk mewujudkan tantangan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang unggul dan tangguh. Karena sumber daya manusia merupakan penggerak pembangunan terhadap kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa dan negara.
Pembangunan manusia sebagai sumber daya pembangunan menekankan manusia sebagai pelaku pembangunan yang memiliki etos kerja produktif, keterampilan, kreativitas, disiplin, profesionalisme, serta memiliki kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang berwawasan lingkungan maupun kemampuan manajemen.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan generasi muda menjadi kader bangsa yang tangguh dalam menghadapi tantangan pembangunan, serta bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan bangsa dan negara.
Untuk itu saya mendukung pembentukan tim terpadu P4GN dan deklarasi timdu pentahelix Kota Cimahi yang kita laksanakan hari ini, karena komitmen bersama dalam memerangi narkoba sangat penting didukung oleh segenap unsur dan elemen masyarakat.
Marilah kita bersama wujudkan sumber daya manusia unggul dan tangguh yang harus dilaksanakan sedini mungkin yaitu dengan melindungi dan menjaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.