Sudah hampir sepekan
kebakaran melanda Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat
Kabupaten Bandung Barat, TPA dengan luas dua puluh lima hektar tersebut,
merupakan Kawasan pembuangan sampah dari empat wilayah di Kawasan megapolitan
Bandung Raya.
Tak ayal kebakaran yang
melanda TPA Sarimukti menyebabkan penumpukan sampah termasuk di Kota
Cimahi.lalu bagaimana agar sampah tersebut bisa kita olah Kembali?
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti dari sampah
itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena
tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang kita hasilkan
biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat
Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari
TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk
sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
Pengelolaan sampah di
Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik.
Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri
atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi
pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali
sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan
masyarakat memiliki perannya masing-masing.
Kegiatan penanganan
sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya;
pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat
pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk
pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media
lingkungan secara aman.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.
Selain itu memiliki sarana pembuatan
kompos di rumah akan memudahkan dalam mengurangi sampah organik. Sebab, sampah
organik adalah penyumbang sampah terbanyak di Indonesia.
Cara pengolahan sampah dengan membuat
kompos juga bermanfaat jika Anda memiliki kebun kecil di rumah. Pasalnya,
kompos bisa menjadi pupuk yang ramah lingkungan dan bebas bahan-bahan kimia.
Meski begitu, pengomposan terkadang
dikeluhkan karena prosesnya lambat dan memakan cukup tempat.
Untuk itu, proses ini juga perlu dibarengi
dengan perencanaan dalam memilih makanan atau hal lain yang berkontribusi
menambah produksi sampah organik, misalnya jangan menyisakan makanan atau
menghabiskan makanan sehingga tidak ada sisa yang terbuang.
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.