CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Kepala UPTD Puskesmas, bertempat di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, beserta Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, unsur Forkopimda dan unsur-unsur lainnya.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, terdapat 2 Pejabat Administrator, 4 Pejabat Pengawas, 1 Pejabat Fungsional, dan 3 kepala UPTD Puskesmas yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya. Proses pengisian jabatan-jabatan tersebut telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan.
“Kita sebagai ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Oleh karena itu saya menitipkan pesan, Bapak/Ibu harus mengedepankan nilai-nilai integritas, profesionalisme, inovasi, dan koordinasi,” ujarnya.
Ngatiyana berharap, birokrasi di lingkungan Pemkot Cimahi tidak hanya sibuk pada rutinitas administratif semata. Dirinya menekankan bahwa di tengah kondisi fiskal yang tidak mudah, seluruh aparatur pemerintah dituntut untuk mampu bekerja lebih adaptif, kreatif, dan berorientasi pada solusi.
“Kondisi ini jangan kita jadikan sebagai alasan untuk menurunkan kinerja. Justru di tengah keterbatasan, kita dituntut untuk menunjukkan kemampuan terbaik sebagai aparatur pemerintah yang profesional, adaptif, dan solutif,” ungkapnya.
Dengan semangat kebersamaan, disiplin, dan inovasi, Wali Kota optimis seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi mampu menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen dalam melayani masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, dirinya meminta para pejabat yang baru dilantik untuk hadir membantu di tengah masyarakat.
“Jadikan jabatan ini sebagai sarana untuk memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Apalagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran yang sangat strategis, masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang sederhana, tidak berbelit-belit, transparan, dan responsif,” ujarnya.
Selain itu, Ngatiyana juga meminta para pejabat untuk melaksanakan setiap tugas dengan penuh pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga setiap kebijakan dan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bidang IKPS)***