Loading...

Tingkat Kualitas Pelayanan Publik Kota Cimahi Bentuk Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 29 Februari 2024 782 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai salah satu bentuk rencana aksi Reformasi Birokrasi General yang telah ditetapkan.

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui upaya percepatan perbaikan aspek yang belum optimal berdasarkan hasil evaluasi Ombudmasman RI tahun 2023, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Bagian organisasi Setda Kota Cimahi menggelar Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024, Rabu (28/02/2024) bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.

 

Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dalam laporannya mengatakan tujuan di selenggarakannya rakor ini adalah 1) untuk lebih mengoptimalkan pemahaman perangkat daerah pada regulasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, 2) untuk mengkaji ulang dan mereviu hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 sebagai bahan perbaikan dalam menghadapi evaluasi tahun 2024, 3) untuk memberikan penguatan khususnya bagi anggota tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi terkait standar kepatuhan pelayanan publik.

 

Sebagai Informasi Reformasi birokrasi bukan merupakan bahasan baru dalam konteks penyelenggaraan pemerintah. Secara umum, reformasi birokrasi digadang-gadang sebagai supaya melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah. Tujuannya tentu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, atau dikenal dengan istilahgood governance.

 

Semangat perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi terus digaungkan oleh pemerintah. Jika dilihat pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, agenda reformasi birokrasi dirancang sedemikian rupa dan dilakukan dalam beberapa periode agar setiap periode dapat terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga diharapkan di tahun 2025, visi pemerintah menjadi pemerintahan berkelas dunia dapat terwujud.

 

Berdasarkan rancangan dan tahapan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 di atas, maka terdapat 3 periode reformasi birokrasi. Pertama di tahun 2010-2014, kedua tahun 2015-2019, dan ketiga tahun 2020-2025. Sehingga saat ini, kita tengah menjalani periode ketiga pelaksanaan reformasi birokrasi. Lantas bagaimana fokus pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di periode ketiga ini?

 

Reformasi birokrasi periode ketiga dilaksanakan berdasarkan Permenpan-RB No.26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Setidaknya terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi yang harus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia. Antara lain melakukan manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Terlihat pelayanan publik masih menjadi fokus pemerintah dalam konteks reformasi birokrasi periode ini.

Salah satu fokus pelayanan publik dalam tahap reformasi birokrasi ketiga ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang tujuannya tentu saja untuk mewujudkan pemerataan kualitas di semua tingkatan penyelenggara pelayanan publik, baik pada level kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut harus sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Karena setidaknya terdapat tiga target dalam Permenpan-RB No.26 Tahun 2020. Pertama, mewujudkan  pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau). Kedua, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan, dan ketiga, meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing penyelenggara di semua level, baik kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah. Target pertama adalah mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau. Ini dapat diwujudkan dengan beberapa alternatif, misalnya untuk layanan yang lebih cepat, proses pendaftaran, mulai dari antrian, hingga memasukkan berkas dapat dilakukan secara online, sehingga jika memang diperlukan untuk datang langsung adalah hanya pada tahap verifikasi berkas saja. Bahkan hasil akhir layanan publik, misal dalam bentuk dokumen dapat diantar langsung ke alamat yang pengguna layanan. Sehingga tak banyak menyita waktu untuk mengakses layanan.