Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) saat ini begitu cepat, hal ini sejalan dengan informasi yang didapatkan masyarakat. Sehingga diperlukan kearifan dalam memanfaatkan teknologi, agar informasi yang sampai kepada masyarakat merupakan informasi yang baik dan positif. Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu unsur pentahelix dalam mengelola informasi dengan memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi upaya dalam penyediaan informasi yang benar, akurat, akuntabel dan terpercaya.
Untuk mengoptimalkan penyebaran informasi dari pemerintah daerah ke masyarakat perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi membentuk dan mengukuhkan KIM Kota Cimahi.
Bertempat di Cipaku Garden Hotel Kota Bandung, sebanyak 89 orang personil KIM Kota Cimahi yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat Kota Cimahi dikukuhkan secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.
Dicky mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah bersedia menjadi KIM Kota Cimahi, "Saya salut kepada para personil KIM Kota Cimahi, karena KIM ini dibentuk dan dibangun berdasarkan komunitas masyarakat," tutur Dicky.
Ia meminta para personil KIM Kota Cimahi untuk aktif dalam upaya diseminasi dan penyebaran informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya, "Anggota KIM untuk menyebarkan berita positif dari pemerintah daerah juga untuk menangkal hoax yang beredar di masyarakat."
Terkait pemberdayaan KIM Kota Cimahi sebagai responder atau call taker Call Center 112 Dicky mengungkapkan bahwa hal tersebut didasari oleh keinginan dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk melibatkan masyarakat sebagai salah satu unsur pentahelix dalam kegiatan pemerintahan yang bersifat layanan publik.
Ia pun menyebutkan dengan dibentuknya Call Center Cimahi Campernik 112 ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk mengatasi permasalahan di masyarakat. Dengan adanya Call Center 112 ini ia berharap Pemkot Cimahi dapat memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, yakni pelayanan yang melebihi ekspektasi masyarakat, pelayanan yang cepat dan responsif.
"Call Center 112 ini merupakan pintu masuk awal pada saat masyarakat membutuhkan pelayanan difasilitasi oleh perangkat daerah pengampu layanan kegawatdaruratan," ucapnya.
Untuk itu Dicky meminta perangkat daerah pengampu layanan kegawatdaruratan untuk gerak cepat dan tanggap dalam mengatasi segala kondisi darurat yang terjadi di masyarakat, "Kita harus gerak cepat untuk mengatasi kondisi darurat yang terjadi di masyarakat, baik itu bencana alam, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian darurat lainnya," tegas Dicky.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Cimahi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Hendra Gunawan menyampaikan bahwa pembentukan KIM merupakan salah satu upaya dalam peningkatan keterbukaan informasi publik, "Pembentukan KIM dilaksanakan untuk transfer informasi dua arah kepada masyarakat agar apa yang disampaikan oleh pemerintah dapat sampai hingga ke seluruh lapisan masyarakat, begitu pun aspirasi dari masyarakat dapat sampai ke pemerintah," ucapnya.
Menurutnya pembentukan KIM sesuai Permenkominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika antara lain adalah kelompok informasi masyarakat (KIM), kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat (KIM) meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi publik.
Keterlibatan KIM dalam kegiatan pemerintahan dapat mempercepat proses difusi informasi dari pemerintah ke masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan KIM dalam pengelolaan layanan kegawatdaruratan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 (Call Center 112).
"Dengan hadirnya progam layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan semua jenis kejadian darurat yang terjadi di wilayahnya. Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci," ungkap Hendra.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Hendi Purwanda menyampaikan NTPD 112 merupakan salah satu integrasi layanan dasar kepada masyarakat khususnya dalam bidang kegawatdaruratan, yang di mana peran dari Kelompok Informasi Masyarakat, dapat berdampak signifikan yaitu sebagai responder, dari kejadian kegawatdaruratan yang dialami di wilayah. Sehingga efektivitas dan kecepatan penanganan kegawatdaruratan di Kota Cimahi dapat terukur secara presisi dan akurat dan untuk menghindari kabar palsu (hoax) tentang kegawatdaruratan.
Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari FURTIK Kota Cimahi, Irsan Maulana, Pranata Humas Ahli Muda pada Diskominfo Kabupaten Bandung, Adhie Nur Indra, General Manager Business Development PT. Digital Sandi Informasi, Hary Fridayanto P, serta Penyuluh Koperasi pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan Perindustrian Kota Cimahi, Shanny, S.IP.