Mewujudkan kota yang maju, nyaman, aman dan tentram menjadi salah satu visi Kota Cimahi yang tercermin dalam tagline Kota Cimahi Campernik. Untuk mewujudkan salah satu pilar Smart City, yakni Smart Living, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah meluncurkan layanan kedaruratan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Call Center Cimahi Campernik (C4) 112. Layanan kedaruratan tersebut resmi diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23, tanggal 21 Juni 2024 lalu, mengintegrasikan layanan-layanan kedaruratan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Cimahi menjadi satu portal di nomor 112.
Layanan kedaruratan Call Center Cimahi Campernik 112 ini hadir dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat, sehingga hanya perlu menghubungi NTPD 112 untuk segala bentuk kejadian darurat yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya. Panggilan ini bersifat gratis, dapat dilakukan walaupun dalam keadaan ponsel terkunci dan beroperasi 24 jam penuh. Melalui Call Center Cimahi Campernik 112 masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor darurat karena semua jenis kejadian darurat dapat dilaporkan melalui nomor tunggal ini.
Penyelengaraan layanan kedaruratan ini merupakan salah satu amanat Reformasi Birokrasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta bukti bahwa pemerintah hadir melayani masyarakat. Pemerintah harus menghadirkan layanan publik pada masyarakat, mulai dari layanan kependudukan, kesehatan hingga kedaruratan, masyarakat harus diberikan akses dan ruang untuk mendapatkan layanan publik tersebut, dan responnya adalah layanan prima, layanan yang cepat, tanggap dan memuaskan. Panggilan kedaruratan ini menjadi bentuk bukti kehadiran pemerintah dalam pelaksanaan layanan publik yang optimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan Call Center Cimahi Campernik 112 adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penanganan kedaruratan, "Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir di masyarakat dalam memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat karena selama ini kan banyak nomor kedaruratan, semua instansi memilikinya. Dengan adanya NTPD 112 masyarakat cukup menelepon ke nomor 112 untuk segala jenis kejadian darurat," terangnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan bahwa inovasi-inovasi dan kreativitas dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan segala keterbatasan yang ada bukan berarti Pemkot Cimahi dapat berpangku tangan. Kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak menjadi solusi untuk berbagai permasalahan kota. Ia berharap dengan pelaksanaan Call Center Cimahi Campernik 112, Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan mampu memberikan respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat.
Penyelenggaraan layanan Call Center Cimahi Campernik 112 ini dilakukan atas kerjasama dengan Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Sedangkan untuk pelaksanaannya, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi berperan sebagai agen call taker 112 karena keterlibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam pemerintahan penting untuk dilakukan. Pemberdayaan masyarakat dalam program pemerintah daerah menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek pembangunan. Dengan keterlibatan masyarakat sebagai salah satu unsur pentahelix, diharapkan akan meningkatkan kualitas komunikasi pembangunan pemerintah daerah pada masyarakat, sehingga proses komunikasi berlangsung secara dua arah. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Call Center Cimahi Campernik 112 ini sejalan dengan pengembangan masyarakat Kota Cimahi sebagai smart society, yakni masyarakat kota yang maju, inovatif, kreatif serta memiliki daya saing.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat melaporkan kedaruratan yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya pada agen call taker 112. Layanan darurat yang dimaksud dalam hal ini meliputi kebakaran, kecelakaan, keadaan darurat medis, bencana alam dan keadaan darurat lain yang dapat mengancam nyawa seseorang.
Masyarakat melaporkan kejadian darurat melalui NTPD 112 dengan menyebutkan data diri, detil kejadian dan lokasi kejadian untuk kemudian dicatat dan diverifikasi oleh agen call taker 112. Agen call taker 112 menentukan panggilan yang dilaporkan tersebut merupakan kejadian darurat atau tidak, lalu kemudian diteruskan pada instansi atau perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Berikut adalah perbedaan layanan gawat darurat dengan non darurat:
LAYANAN DARURAT | LAYANAN NON DARURAT |
- Berhubungan dengan hidup dan matinya seseorang
- Bersifat darurat (emergency), butuh pertolongan segera
- Fokus pada kualitas layanan
| - Tidak berhubungan dengan hidup dan matinya seseorang
- Bersifat keluhan terhadap layanan/ produk
- Fokus pada kualitas Produk
|
- Menggunakan nomor pendek seperti 112, 110
- Tersedia 24 Jam/7
- Panggilan bebas pulsa
| - Menggunakan nomor umum atau nomor khusus lebih panjang
- Tersedia pada jam kerja
- Panggilan berbayar
|
- Petugas memiliki sertifikat dan kompetensi khusus (Polisi, Dokter, Damkar, dll)
- Mendukung multi bahasa karna berstandar Internasional (112 & 911)
| - Tidak dibutuhkan kompetensi khusus, Hanya memberikan informasi produk secara umum
- Biasanya hanya mendukung satu atau dua bahasa saja
|