Loading...

Penarikan Retribusi TKA Cimahi Masih Terganjal Aturan

Administrator 02 April 2013 438 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Dapur Abon: "Abon Goes To Malaysia"

CIMAH- Pemkot Cimahi mengaku hingga kini belum bisa menarik retribusi dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Padahal sejak terbitnya PP 97/2012 menjadi payung hukum bagi sejumlah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari keberadaan TKA.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi Dedi Supardi mengatakan sejak lama pihaknya berencana menarik retribusi dari keberadaan pekerja impor tersebut, tapi terkendala payung hukumnya.

“Kami ingin seperti daerah lain yang sudah bisa menarik retribusi. Selama ini kami hanya memberikan rekomendasi perpanjangan izin kerja mereka saja,” katanya, kepada wartawan, Rabu (3/4).

 

Disebutkannya, jumlah TKA yang ada di Cimahi mencapai 97 orang dengan mayoritas berasal dari sejumlah negara di Asia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan sejak terbitnya PP tersebut setiap pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Menurutnya, tarif perpanjangan izin bagi TKA dikenakan biaya US$100 per bulan, atau US$1.200 dalam setahun dimana sepenuhnya dikelola oleh pemda tidak lagi oleh pemerintah pusat.

Dia memperkirakan jumlah TKA di Jabar sudah nyaris mencapai 10.000 orang pekerja dengan potensi PAD mencapai Rp100 miliar.(HA)