CIMAHI - Pemkot Cimahi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa melepaskan aset mereka berupa lahan dan bangunan yang ada di komplek Kampus II Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Badiklatda) Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, dengan lahan yang terbatas, masuknya lahan bekas komplek perumahan anggota DPRD Jawa Barat itu akan membantu pemerintah kota dalam mengatasi tingginya lahan guna menunjang agenda pembangunan.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, bahwa Pemkot Cimahi pernah mengajukan permohonan pengelolaan tempat tersebut. Tapi, hingga kini tak direspon.
"Kawasan itu sangat representatif untuk kegiatan pemerintahan dan lainya. Dulu kami pernah mengajukannya," katanya, kepada pewarta, Minggu (27/9).
Menurutnya, sebelum Pemkot Cimahi menetapkan komplek perkantoran di Cihanjuang pernah meminta ke pemerintah provinsi untuk memanfaatkan kawasan tersebut.
Meski begitu, pihaknya tidak berkecil hati. Pihak Provinsi dikatakan Benny tetap mengijinkan Cimahi apabila akan memanfaatkan komplek Badiklatda tersebut.
"Cimahi masih bisa memanfatkan tempat tersebut untuk berbagai kegiatan. Selama ini kegiatan-kegiatan sudah berjalan disana," katanya.
Memang dia mengaku, apabila pengelolanya masih pihak Provinsi, memanfaatkan kawasan itu tidak bebas. Harus ada sejumlah prosedur yang ditempuh dan itu tidaklah sederhana.
Dia mengatakan itu adalah hak Pemerintah Provinsi. Sebagaimana daerah-daerah lain yang memiliki aset Provinsi dan pengelolaannya oleh pihak Provinsi sendiri.
"Kawasan itu sekarang representatif. Lebih baik kondisinya daripada bekas rumah dinas dulu," pungkasnya. (ha)