CIMAHI - Untuk mempercepat proses pendataan terhadap keberadaan jumlah warung internet (warnet), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menerjunkan 20 orang petugas yang disebar ke 15 kelurahan yang ada.
Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dishub Kota Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan, pendataan terhadap keberadaan warnet itu dilakukan untuk memastikan perizinan usaha yang dilakukan yang izin operasionalnya yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi.
Sesuai aturan setiap pelaku usaha haruslah mngantongi izin dari KPPT termasuk jasa warnet. Disamping untuk mengetahui legalitas formalnya, survei pun bertujuan untuk memastikan agar internet tidak salah digunakan oleh para penggunanya.
"Warnet jangan digunakan untuk kegiatan negatif. Pemilik harus pantau aktivitas konsumennya terutama remaja atau pelajar agar mereka tidak mengakses hal-hal berbau pornografi atau kekerasan," katanya, kepada pewarta, Kamis (22/10).
Setelah data mengenai jumlah warnet di Cimahi itu diketahui, maka pihaknya baru akan memutuskan apakah akan dipungut retribusi atau tidak. Hasil survei tersebut akan menentukan potensial atau tidaknya untuk dijadikan sebagai objek retribusi.
"Kalau potensi PADnya lumayan besar, bukan tidak mungkin untuk ditarik retribusi. Selanjutnya, tinggal dibuatkan perdanya," pungkasnya (ha)