CIMAHI - Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan Perda Kota Cimahi nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu segera direvisi. Karena perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi kota yang ada saat ini.
Menurutnya, perkembangan dan kegiatan yang terus meningkat dipengaruhi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan itu bisa dijadikan potensi untuk dikenakan retribusi dan pajak.
"Dalam pelaksanaannya pemungutan retribusi itu tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada landasan dasar hukumnya," katanya, Kamis (12/11/2015).
Menurutnya, peningkatan pendapatan dari peningkatan potensi retribusi ini harus dapat dicapai dalam upaya meningkatkan modal pembiayaan pembangunan agar Kota Cimahi kemampuan fiskalnya bisa dibanggakan. Untuk menambah volume pembangunan kota yang bermuara kepada peningkatan pelayan publik .
Seperti dipahami bersama bahwa modal pembangunan kota lebih didominasi atas dana perimbangan dan alokasi dari pusat , hal ini merata diseluruh Indonesia.
Tapi, tambahan pendapatan asli daerah walaupun tidak signifikan membiayai pembangunan haruslah dapat meningkat dengan kecenderungan peningkatan yang tajam, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan otonom terutama di bidang pendapatan dapat terlihat .
"Kebesamaan antara ekseutif dan legislatif dalam memikirkan peningkatan pedapatan asli daerah sangatlah kental, untuk itu pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah ini dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan mempertimbangkan bahwa retribusi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih atas," pungkasnya.