CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi kembali akan merazia juru parkir liar yang tersebar di sejumlah titik. Rencananya, operasi tersebut akan dilakukan pada malam hari guna menghindari terjadinya kebocoran informasi.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Rukandi Juliadi mengatakan, dalam praktiknya sejumlah institusi akan dilibatkan seperti Denpom, aparat kepolisian dari Reskrim dan Satpol PP.
"Mereka yang tertangkap tangan akan kami kasih peringatan agar menarik parkir secara resmi supaya ada pemasukan bagi kas daerah," katanya, kepada pewarta, Senin (16/11).
Sedangkan mengenai tarif, pihaknya melakukan penyesuaian tarif lewat revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum agar tarif parkir kendaraan baik roda dua hingga roda enam mengalami kenaikan rerata Rp1.000.
Pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Cimahi itu, Dishub mengusulkan agar ada kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp1.000 dari sebelumnya Rp 500.
"Sedangkan Roda Empat kami usulkan jadi Rp2.000 dari sebelumnya hanya Rp1000," ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda enam ditarik retribusi parkir sebesar Rp4.500 dari sebelumnya hanya Rp3.500. Selain itu, pihaknya pun mengusulkan ada penambahan nilai bagi kendaraan yang parkir di jalan-jalan tertentu.
Dia mencontohkan, ruas jalan yang akan dikenakan penambahan nilai parkir itu diantaranya Jalan Gandawijaya. Dengan kata lain, kendaraan yang diparkir di sepanjang jalan tersebut akan dikenakan biaya tambahan Rp1.000 setiap jamnya.
"Adanya penambahan nilai ini dilakukan agar menghindari kemacetan di jalan-jalan yang memang padat oleh arus lalu lintas," ujarnya. (ha)