CIMAHI - Walikota Cimahi Atty Suharti mengaku bisa memahami adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur Natal 2015 yang diketahui jumlahnya mencapai 87 orang dari total PNS di lingkungan pemkot 1.095 orang.
Menurutnya, banyak abdi negara yang tidak masuk kerja lantaran mengambil cuti. Selain itu ada yang izin, dinas luar dan sedang terjatuh sakit. Mayoritas mereka yang tidak masuk itu lantaran sedang mengambil jatah cuti.
"Sebagian ada yang cuti. Ada yang baru mengambil cuti di tahun 2015," katanya, kepada pewarta usai apel pagi di komplek Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Senin, (28/12/2015).
Bahkan dirinya mengapresiasi loyalitas dan dedikasi sejumlah PNS yang tetap masuk kerja karena pekerjaannya masih menumpuk dan harus diselesaikan sebelum tutup tahun meskipun masa cutinya belum habis.
Sedangkan dengan mereka yang terlambat datang, dirinya mengaku bisa memahaminya karena mereka sudah berusaha datang, tapi terkendala oleh kemacetan arus lalu lintas di pagi hari.
"Cimahi macetnya luar biasa, tapi saya menghargai mereka sudah mau hadir," ujar Atty.
Hak cuti seorang PNS diatur Undang-undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 21 UU tersebut disebutkan bahwa selain gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas finansial lainnya, seorang PNS juga diberi hak Cuti.
Menurut Pasal 8 UU Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu. Sedangkan di PP 24 tahun 1976 disebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu. (ha)