Loading...

WFH Setiap Jumat, Walikota Cimahi : Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

Rano Hardiana 06 April 2026 62 kali dilihat
Bagikan:
WFH Setiap Jumat, Walikota Cimahi : Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan pada hari Jumat. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Ngatiyana menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. "Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan," ujarnya.

Kebijakan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. 

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 % pegawai menjalankan WFH dan 25 % tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap hari Jumat. "Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan," ucapnya.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III). "Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah," katanya.

Untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

"Pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Ngatiyana menegaskan, penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis dalam memperkuat sistem kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil. "Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tuturnya.**