CIMAHI.-Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Cimahi mulai mengenakan pakaian seragam putih di Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis (7/1/2016) lalu.
Seragam tersebut menggantikan pakaian batik khas Cimahi yang biasa dikenakan.
Hanya personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, UPT Damkar, serta unit tugas lapangan dan pelayanan yang sudah memiliki seragam sendiri diperbolehkan tak mengenakan pakaian putih-hitam.
PNS di unit lain diharuskan mengenakan pakaian seragam putih dengan atasan hitam atau warna gelap.
Lantaran belum ada pengadaan khusus seragam putih hitam maka jenis baju yang digunakan belum kompak. Pakaian putih dianjurkan bersaku satu, boleh lengan pendek ataupun panjang.
Kabag. Humas Setda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan, penggunaan pakaian putih dan bawahan hitam atau gelap mengikuti Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan kementrian dan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti surat edaran Wali Kota Cimahi Nomor 025/16/Org.
"Sudah hampir sudah semua PNS sudah mematuhi surat edaran, ada beberapa yang tidak pakai sepertinya lupa," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Mardi, tidak ada anggaran khusus untuk pengadaan baju putih-hitam di tahun 2016. Sebab penggunaan baju putih dan celana serta rok hitam itu bukan hal yang baru.
"Tidak harus beli baru agar tidak memberatkan. Rata-rata PNS punya kemeja putih karena pernah diklat. Namun, sekarang diwajibkan pakai di hari Kamis," ucapnya.
Pakaian batik Cimahi yang biasa dipakai hari kamis bakal digeser menjadi seragam kerja hari Jumat. "Biasanya pagi-pagi olahraga dulu, setelahnya pakai batik Cimahi. Atau, dipakai sejak pagi hari," imbuhnya.
Menurut Mardi, pengalaman mengenakan pakaian putih-hitam di hari pertama jajaran PNS terlihat bersih dan memiliki suasana baru.
"Suasana kerja dengan pakaian putih ini harus dimaknai agar lebih giat lagi bekerja dan melayani masyarakat," ungkapnya. (Ahmadsadli)