CIMAHI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPMPTSP) Kota Cimahi memastikan prosedur perizinan di Cimahi lebih
mudah. Tak hanya itu, bisa dipastikan di Cimahi terbebas dari calo.
Kasubag
Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza Rivalsyah
mengungkapkan, pihaknya pernah mendengar selentingan yang menyebutkan
bahwa menempuh perizinan di Cimahi lebih ribet ketimbang daerah lainnya.
"Padahal
saya pikir sulit itu relatif. Sulit itu, kalau memang syaratnya tidak
terpenuhi. Apalagi, Cimahi itu sebagian besar masuk wilayah KBU. Kalau
persyaratannya lengkap pasti cepat dan mudah," katanya, kepada pewarta,
Selasa (2/1).
Dirinya pun meminta masyarakat
yang mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak perlu khawatir
dengan pungutan biaya lantaran pelayanan tersebut gratis kecuali untuk
Izin Gangguan (IG) yang dulu dikenal sebagai HO yang retribusinya
berlaku sekali seumur hidup.
Begitu juga dnegan
perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Kecuali ada perubahan seperti
penambahan objek usaha, maka bisa dikenakan biaya hanya penambahannya
saja.
Lebih lanjut dia menyebutkan, sepanjang
2015, jumlah perizinan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi yang kini menjadi mencapai 2.860
dokumen.
Apabila dilihat dari jenis izin yang
diajukan oleh masyarakat pada tahun lalu itu didominasi oleh izin usaha
dan angkutan. Izin angkutan didalamnya ada kartu pengawasan yang setiap
tahun harus diperpanjang.
"Ada juga izin usaha
angkutan. Masing-masing angkutan punya izin trayek berbeda meski
dimiliki satu orang dalam satu trayek," ucapnya.
Dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, lanjutnya, kuantitas perizinan yang
dikeluarkan pada tahun ini mengalami peningkatan, meski jumlahnya tidak
signifikan. Begitu juga dengan mayoritas perizinan yang dimohonkan oleh
masyarakat didominasi oleh izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
Jumlah pemohon IMB pada tahun lalu
menurun, karena Cimahi yang luas wilayahnya kecil. Sehingga semua
bangunan yang telah berdiri itu tidak lantas dibongkar dan dibangun
kembali dengan bangunan baru. (ha)