Loading...

Pengadaan Barang di Cimahi 'Dikawal' Kejaksaan

Administrator 03 Februari 2016 271 kali dilihat
Bagikan:
Pengadaan Barang di Cimahi 'Dikawal' Kejaksaan
CIMAHI - Guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan program pembangunan atau pengadaan barang, Pemkot Cimahi kembali melanjutkan kerjasamanya dengan pihak Kejari Kota Cimahi melalui program Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) yang telah digagas sejak 2015.

Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejari dalam pelaksanaan pengadaan barang, mulai dari penyusunan, perencanaan, dan pendampingan agar tidak terjadi pelanggaran aturan karena ketidaktahuan hukum dari pihak eksekutif.

"Tentu kami sangat berterima kasih, karena dengan pendampingan ini kami bisa melaksanakan tugas dengan tenang karena akan ada pengawalan yang sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, dengan keterbatasan pemahaman aparat pemerintah, kami bisa diberi masukan," katanya, kepada pewarta usai Acara Sosialisasi Hukum tentang Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Aula Gedung A kantor Pemkot Cimahi, Jl. Rd Demang Hardjakusuma, Cimahi, Rabu (3/2/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Kusnendar menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan berupa saran, monitoring, sampai pengawasan agar pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan Pemkot Cimahi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Tujuannya mendukung Pemkot cimahi melaksanakan pembangunan (fisik) sesuai dengan aturan. Kita hanya memberi saran, monitoring, pendampingan," ujarnya. 

Dengan adanya program tersebut, Kejari Cimahi menegaskan bahwa pihak Pemkot Cimahi tidak usah takut menggunakan anggaran daerah terutama untuk pembangunan fisik pengadaan barang maupun jasa, selama sesuai dengan peraturan.

Di tahun 2016 ini, melalui program TP4D Kajari akan aktif memantau pelaksanaan pembangunan. Memantau dari mulai pengawalan proses pengumuman proyek, pelelangan, pendaftaran, tanda tangan kontrak, sampai pengerjaan proyek.

Namun demikian, dirinya menegaskan pihaknya akan tetap menindak secara hukum dan tanpa pandang bulu apabila tetap terjadi penyimpangan yang dilakukan aparat eksekutif.

"Kalau sudah diarahkan dan dikawal tapi tetap melakukan penyimpangan (korupsi), akan ada ranahnya, harus pidana," tegasnya (ha)