CIMAHI, - Belum memiliki dasar hukum, Kota Cimahi tak bisa berpartisipasi dalam program kantung plastik berbayar mulai 21 Februari 2016. Apalagi, Cimahi tak ditunjuk sebagai daerah percontohan penerapan program yang dinisiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Belum ikut, payung hukumnya belum siap,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, M. Ronny saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
Padahal, jika program tersebut diterapkan maka menjadi langkah solutif mengingat limbah plastik sulit terurai di lingkungan. Kebijakan tersebut juga bisa mengurangi penggunaan plastik atau dikenal dengan sebutan diet plastik hingga mengurangi timbunan sampah yang diangkut.
Volume sampah di kota Cimahi untuk setiap harinya berkisar 1400 meter kubik. Sementara yang dapat diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) untuk setiap harinya sekitar 144 ton.
Menurut Ronny, Pemkot Cimahi belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kebijakan diet plastik dan penerapan plastik berbayar tersebut.
“Sementara, penerapan aturan plastik berbayar harus ada payung hukumnya, yaitu Perda,” katanya.
Apalagi, sampai saat ini, payung hukum mengenai kantung plastik berbayar tersebut belum masuk dalam ranah legislatif.
“Di DPRD belum masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, jadi kita belum bakal menerapkan dalam waktu dekat,” katanya.
Namun, bukan berarti Pemkot Cimahi tidak melakukan persiapan akan penerapan aturan kantung plastik berbayar. "Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan, termasuk tahapan kampanye dan sosialisasi ke ritel-ritel yang ada di Cimahi. Kita juga akan belajar ke daerah yang sudah menerapkan itu,” imbuhnya.