Loading...

BPKAD Sosiasasikan Penghapusan Barang Milik Daerah

Administrator 16 Februari 2016 168 kali dilihat
Bagikan:
BPKAD Sosiasasikan Penghapusan Barang Milik Daerah
CIMAHI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Penghapusan Barang Milik Daerah di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Senin (15/2/2016).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Cimahi Sudiarto dan dihadiri Kepala BPKAD Hella Haerani. Kegiatan tersebut diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari perwakilan setiap SKPD dan undangan lain.

Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani menjelaskan, barang milik daerah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pelaksanaannya pengelolaan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Sedangkan penghapusan merupakan tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna  atau kuasa pengguna barang  atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 

"Sedangkan pemindahtanganan merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah," ujarnya.

Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang milik daerah dilakukan karena sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dapat dilakukan apabila tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan lagi.

"Selain itu, ada alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya. (ha)