CIMAHI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Cimahi menggelar Sosialisasi Penghapusan Barang Milik Daerah di Aula
Gedung A Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Senin (15/2/2016).
Kegiatan
tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Cimahi Sudiarto dan dihadiri Kepala
BPKAD Hella Haerani. Kegiatan tersebut diikuti oleh 120 peserta yang
terdiri dari perwakilan setiap SKPD dan undangan lain.
Kepala
BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani menjelaskan, barang milik daerah
merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam pelaksanaannya
pengelolaan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian
nilai.
Sedangkan penghapusan merupakan tindakan
menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan
surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna
atau kuasa pengguna barang atau pengelola barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
"Sedangkan
pemindahtanganan merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah
sebagai tindaklanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah," ujarnya.
Penghapusan
barang milik daerah dari daftar barang milik daerah dilakukan karena
sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab
lain. Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan
dilakukan apabila barang milik daerah dapat dilakukan apabila tidak
dapat digunakan dan dimanfaatkan lagi.
"Selain itu, ada alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya. (ha)