CIMAHI.- Kewaspadaan akan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Kota Cimahi perlu diperketat. Hal itu diantaranya diwujudkan dengan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan terhadap warga pendatang di Kota Cimahi.
Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait mensikapi hal tersebut. Hal itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pendataan para pendatang yang tinggal di kostan maupun rumah kontrakan derjumlah 50 orang di tiap kelurahan.
"Tim tersebut terdiri dari petugas Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya.
Tim ini, lanjut Aris, akan keliling ke tiap kostan dan kontrakan untuk melakukan pendataan. "Dengan begitu setiap pendatang identitasnya akan diketahui," ucapnya.
Menurut Aris, gerakan radikalisme dan aksi teroris kerap dilakukan oleh para pendatang ke satu daerah. "Karena itu, kedatangan pendatang harus dipastikan tujuannya ke Cimahi. Jangan sampai menyebarkan gerakan radikal ke masyarakat," ujarnya.
Jika pendatang tidak punya identitas dan mengaku dari suatu daerah, pihaknya bakal berkooordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menanyakan kebenarannya.
Dalam Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang yang tinggal lama di Kota Cimahi harus melengkapi diri dengan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang berlaku 1 tahun. Namun, jika menetap diatas 1 tahun di Cimahi maka diharapkan segera mendaftar dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi.
"Ini yang harus dipatuhi, semua warga pendatang harus mengurus Kipem untuk tinggal sementara dan mengurus kepindahan jika mau tinggal seterusnya di Kota Cimahi," ujarnya.
Hal serupa dilakukan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi Totong Solehudin. Dia menuturkan, pihaknya juga meminta jajaran camat, lurah hingga tingkat RT agar mengaktifkan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam.
Para pemilik juga perlu selektif untuk menerima penghuni kost maupun kontrakan. Identitas penyewa harus jelas, berikut diketahui kegiatan mereka.
"Kalau ada yang kost atau kontrak harus jelas atau minta identitasnya seperti potocopi KTP, KK atau lainnya. Juga perlu diketahui kegiatannya apa, jangan sampai kecolongan justru penghuni kost menjadi pelaku aksi radikalisme karena minimnya pengawasan dari masyarakat," pungkasnya. (RR)