Loading...

Masyarakat Diajak Tertib Berlalu Lintas Untuk Tekan Kemacetan di Kota Cimahi

Administrator 22 Februari 2016 380 kali dilihat
Bagikan:
Masyarakat Diajak Tertib Berlalu Lintas Untuk Tekan Kemacetan di Kota Cimahi
CIMAHI.- Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Cimahi untuk mengurai kemacetan di ruas utama Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi. Namun, hal itu tidak akan efektif kalau masyarakat tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti menilai, ketertiban kota tidak bisa terwujud kalau masyarakat tidak taat aturan. "Sulit, disatu sisi ingin kota tertib dan teratur tapi di sisi lain masyarakat sendiri yang melanggar meski sedah tersedia rambu dan peraturan," ujarnya, Kamis (18/2/2016).
Pihaknya sudah mengupayakan pembangunan infrastruktur jalan sebagai upaya mengurai kemacetan seperti ruas Aruman. "Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dan jajaran militer untuk bersama-sama menanggulangi kemacetan dengan menegakkan aturan," katanya.
Diakuinya, tingginya kemacetan kerap dikeluhkan masyarakat. Wali Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipas dalam mewujudkan ketertiban berlalulintas.
"Perlu pemahaman bersama bahwa menaati aturan dilakukan demi kepentingan orang banyak," ucapnya.
Pihaknya mendukung pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) untuk ruas Jend. Amir Mahmud. Apalagi, ruas jalan tersebut merupakan wajah Kota Cimahi.
"Katanya sedang dikoordinasikan soal dendanya, bahkan bisa berlipat ganda. Kalau dengan kesadaran sendiri sulit taat, mungkin lewat sanksi bisa membuat efek jera sehingga lama kelamaan menjadi terbiasa berlalulintas dengan tertib dan sesuai aturan," katanya.
Tim terpadu terdiri dari Satlantas Polres Cimahi, Dishub-Satpol PP Kota Cimahi, dan Sundenpom Cimahi telah mensosialisasikan Kawasan Tertib Lalu Lintas kepada masyarakat Kota Cimahi. Sosialisasi dilakukan sepanjang ruas Jln. Jend. Amir Mahmud dari Alun-alun Cimahi-Jln. Pesantren sebagai batas Kota Cimahi.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Iptu Fiekry Adi Perdana mengatakan,
banyaknya kendaraan yang parkir di jalur Amir Mahmud menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayah Cimahi. Oleh sebab itu, jalur tersebut harus bersih dari gangguan semacam parkir liar dan PKL (pedagang kaki lima) yang berada di atas trotoar.
Kendaraan yang melanggar bakal ditindak dengan sanksi tilang bagi pengemudi dan pemasangan stiker "Pelanggar Kawasan Tertib Lalu Lintas" pada kendaraan.
Pelaksanaan KTL mulai berlaku Senin (22/2/2016). "Sosialisasi sudah, kalau masih saja bandel, bakal ditindak. Program KTL dilakukan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Saya harap masyarakat bisa memahami, karena ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama," pungkasnya. (RR)