CIMAHI - Pemkot Cimahi siap menyesuaikan kepegawaian yang ada di Cimahi
dengan amanat Undang-undang No 5/2-14 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Temasuk penghapusan eselon yang dimaksudkan untuk efisiensi
kinerja pegawai pemerintahan.
Sekda Kota Cimahi M Yani
menjelaskan, para pegawai di eselon nantinya akan diganti dengan pegawai
fungsional. Adapun yang ada hanya pejabat eselon I dan II serta pejabat
fungsional.
"Kami sudah siap untuk itu. Sosialiasi sudah massif
dilakukan oleh BKD kepada para pegawai dilingkungan pemerintahan Kota
Cimahi," katanya, kepada pewarta, Selasa (31/5/2016).
Dengan kata
lain, dampak dari pengesahan UU ASN sudah dirasakan dalam pemerintahan
daerah. Sejak UU ini disahkan, Pemkot Cimahi mulai beradaptasi. UU ini
memang memiliki konsekuensi terhadap penghapusan jabatan eselon III, IV
dan V.
Dikatakan, sebagaimana UU tersebut, para pegawai dari tiga
jenjang eselon itu nantinya bakal menduduki sebagai pegawai fungsional.
Pemkot Cimahi sendiri akan terpengaruh melalui struktur kelembagaan dan
penghapusan jabatan eselon.
Pekan kemarin, pihaknya di undang
oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat untuk membahas masalah ini.
Terutama, tentang manajemen kepegawaian sekarang yang mengacu pada UU
ASN tersebut.
"Hanya sekarang sedang menunggu penegasan dari Perpres. Kalau secara UU sudah. Kita sudah sosialisasikan juga," pungkasnya.