CIMAHI - Kantor Arsip Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik
(KAPDE) Kota Cimahi mendukung rencana Dinas Perhubungan untuk
mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan provider melakukan ducting.
Ducting
sendiri adalah cara memperlakukan kabel Fiber Optik (FO) yang
instalasinya menggunakan pelindung pipa duct/subduct, kabel ini dipendam
dalam tanah (underground).
Kepala KAPDE Kota Cmahi Adet Chandra
mengatakan, kebijakan ducting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas
Perhubungan dan berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini SKPD
terkait membuat Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ducting.
"Untuk
penyusunan ducting gelaran FO ini sudah masuk di Program Legislasi
Daerah (Prolegda) 2016. Tapi, saya tidak mengikuti perkembangannya
lagi," katanya, kepada pewarta, Jumat (3/6).
Menurutnya,
mayoritas kelurahan di Cimahi saat ini sudah tersambung internet kecuali
tiga kelurahan yakni Kelurahan Pasir Kaliki, Cibeber dan Cipageran.
Karena jalur kabel untuk ketiga kelurahan tersebut kabelnya berada di
luar kota.
"Semua kabel FO yang ada di Cimahi harus turun ke bawah apabila Dishub sudah mempunyai hukumnya," ujarnya.
Akan
tetapi, persoalannya siapakah yang akan membuat ducting itu. Apakah
masing-masing provider atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena ini
membutuhkan modal yang tidak sedikit, tapi bisa menghasilkan pendapatan
bagi kas daerah.
"Ducting ini bagusnya dikelola oleh pemerintah
karena bisa menghasilkan pendapatan hasil sewa ducting dari provider
swasta maupun BUMN," pungkasnya. (ha)