Loading...

Cimahi Berencana Terapkan Ducting

Administrator 05 Juni 2016 532 kali dilihat
Bagikan:
Cimahi Berencana Terapkan Ducting
CIMAHI - Kantor Arsip Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik (KAPDE) Kota Cimahi mendukung rencana Dinas Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan provider melakukan ducting.

Ducting sendiri adalah cara memperlakukan kabel Fiber Optik (FO) yang instalasinya menggunakan pelindung pipa duct/subduct, kabel ini dipendam dalam tanah (underground).

Kepala KAPDE Kota Cmahi Adet Chandra mengatakan, kebijakan ducting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini SKPD terkait membuat Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ducting.

"Untuk penyusunan ducting gelaran FO ini sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Tapi, saya tidak mengikuti perkembangannya lagi," katanya, kepada pewarta, Jumat (3/6).

Menurutnya, mayoritas kelurahan di Cimahi saat ini sudah tersambung internet kecuali tiga kelurahan yakni Kelurahan Pasir Kaliki, Cibeber dan Cipageran. Karena jalur kabel untuk ketiga kelurahan tersebut kabelnya berada di luar kota.

"Semua kabel FO yang ada di Cimahi harus turun ke bawah apabila Dishub sudah mempunyai hukumnya," ujarnya.

Akan tetapi, persoalannya siapakah yang akan membuat ducting itu. Apakah masing-masing provider atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena ini membutuhkan modal yang tidak sedikit, tapi bisa menghasilkan pendapatan bagi kas daerah.

"Ducting ini bagusnya dikelola oleh pemerintah karena bisa menghasilkan pendapatan hasil sewa ducting dari provider swasta maupun BUMN," pungkasnya. (ha)