Loading...

Tangani Kasus TB, Pemkot Cimahi Libatkan Semua Klinik

Riva Adam Puteri 31 Maret 2026 104 kali dilihat
Bagikan:
Tangani Kasus TB, Pemkot Cimahi Libatkan Semua Klinik

CIMAHI - Di tengah riuhnya kehidupan kota, Tuberkulosis (TB) masih mnejadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Cimahi, Jawa Barat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi tahun 2025, ada 4.300 kasus TB yang terdeteksi dari luar dan dalam Kota Cimahi.

"Yang warga Cimahi ada 2.680 orang, yang lain dari luar wilayah. Karen kalau skrinning TB kita melayani seluruh masyarakat, tidak melihat wilayahnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, Selasa (31/3/2026).

 

Untuk menekan kasus TB itu, kata dia, Pemkot Cimahi sedang memperkuat peran klinik dalam pelayanan TB dan pemeriksaan kesehatan gratis. Langkah itu dimulai dengan diseminasi Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pelayanan TB serta Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kota Cimahi Tahun 2026.

 

Menurut Mulyati, langkah ini sangat strategis dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Baik dalam penanggulangan tuberkulosis maupun dalam upaya promotif dan preventif melalui pemeriksaan kesehatan gratis.

 

"Ketika seseorang mengalami batuk berkepanjangan dan datang ke klinik, pada saat itulah pintu pertama upaya kita menghentikan penularan tuberkulosis dimulai. Klinik memiliki peran strategis dalam memastikan pasien mendapatkan diagnosis yang tepat, pengobatan hingga tuntas, serta pelayanan yang bermutu," imbuh Mulyati.

 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, ada 44 klinik yang berpotensi terlibat dalam program TB. Namun saat ini baru 16 klinik yang secara aktif dan konsisten berjejaring. Selain itu, capaian program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Cimahi pada tahun 2026 baru mencapai 9 persen dari target 46 persen.

 

"Hal ini menunjukkan perlunya penguatan kolaborasi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat," ujar Mulyati.

 

Dirinya mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Cimahi tersebut, klinik diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak pasien dalam pelayanan TB. Meliputi penegakan diagnosis, notifikasi kasus, pengobatan hingga tuntas, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).

 

"Selain itu, klinik juga didorong untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan puskesmas setempat serta berperan aktif dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di wilayahnya," imbuh dia.

 

Mulyati melanjutkan, tuberkulosis merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Di sisi lain, keterlibatan klinik dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis menjadi penting dalam meningkatkan deteksi dini penyakit serta kesadaran masyarakat terhadap kondisi kesehatannya.

 

Pihaknya berharap,  seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pelayanan TB serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis. "Serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, terstandar, dan berorientasi pada pasien dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan percepatan eliminasi tuberkulosis," kata dia. (Bidang IKPS)**